Mantan Istri Dibacok, Tersangka Dendam Mantan Menolak Rujuk

Seorang pria di Bekasi Jawa Barat, terancam hukuman berat hingga sepuluh tahun penjara. Dia tega membacok mantan istrinya hingga jari ...

oleh Suprihatin diperbarui 25 Sep 2014, 16:15 WIB

Indosiar.com, Bekasi (Kamis : 25/09/2014) Pria ini kini hanya bisa tertunduk lesu. Dia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menganiaya mantan istrinya. Polisi mengancam tersangka dengan hukuman berat. Selain dikenai pelanggaran pasal dalam undang-undang kekerasan dalam rumah tangga, Wijaya juga dijerat undang-undang pidana.

Kini kondisi korban pasca dianiaya tersangka, masih belum pulih. Selain jari telunjuk kanannya putus, jari lainnya juga belum berfungsi normal. Bukan itu saja, kepala dan sekujur tubuh ibu muda beranak satu ini juga masih nyeri, karena ikut kena sabetan golok yang digunakan pelaku saat menumpahkan emosinya. Korban menganggap mantan suaminya itu berniat membunuhnya.

Peristiwa penganiayaan berlangsung pada 3 September lalu. Saat itu korban bernama Nimah sedang berjalan menjajakan pakaian di kampung Tegal Luhur, Kabupaten Bekasi. Tanpa diduga, tersangka yang diduga sudah mengincar korban, melampiaskan dendamnya terhadap mantan istrinya yang menolak rujuk dengan melayangkan goloknya.

Beruntung, nyawa korban selamat dengan berpura-pura telah meninggal. Pelaku pun membiarkan ibu muda itu bersimbah darah hingga akhirnya ditolong warga, dengan dibawa ke rumah sakit. (Muhabar/Sup)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya