Paripurna RUU Pilkada Dimulai, Anggota DPR yang Hadir Tambah 30

DPR menggelar rapat paripurna pembahasan dan menentukan nasib Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

oleh Taufiqurrohman diperbarui 25 Sep 2014, 16:39 WIB
Sidang paripurna DPR (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - DPR menggelar rapat paripurna pembahasan dan menentukan nasib Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) pada hari ini. Tercatat, 64 anggota Dewan mangkir, sedangkan yang hadir 496 anggota.

Saat membuka rapat, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso membacakan jumlah total anggota dewan yang hadir dari masing-masing fraksi.

"Jadi total yang hadir sebanyak 496 anggota. Ini yang hadir hebat bisa banyak, semoga saja menghasilkan keputusan yeng hebat juga," kata Priyo di ruang rapat paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2014).

Berikut jumlah anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna RUU Pilkada yang dibacakan Priyo.

Fraksi Partai Demokrat 129 anggota hadir dari 148 anggota, Fraksi Partai Golkar 94 anggota hadir dari 106 anggota. Fraksi PDIP 90 anggota hadir dari 94 anggota. Fraksi PKS 55 anggota hadir dari 57 anggota.

Fraksi PAN 42 anggota hadir dari 46 anggota. Fraksi PPP 33 anggota hadir dari 38 anggota. Fraksi PKB 21 anggota hadir dari 28 anggota. Fraksi Partai Gerindra 22 anggota hadir dari 26 anggota, dan Fraksi Partai Hanura 10 anggota hadir dari 17 anggota.

Sebelumnya, saat pukul 12.30 WIB tadi pagi, anggota dewan yang hadir sebanyak 466. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya