Pedagang Pasar HWI Lindeteves Setuju Revitalisasi

Pemprov DKI Jakarta terus melakukan upaya pembenahan pasar tradisional yang dirasa sudah kurang layak.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 25 Sep 2014, 18:14 WIB
Meski telah mengisi data, para pedagang lebih memilih berjualan di trotoar dan setengah badan jalan karena tak ada bukti resmi dari PD Pasar Jaya, Pasar Senen, Jakarta, Selasa (29/4/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo).

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta terus melakukan upaya pembenahan pasar tradisional yang dirasa sudah kurang layak. Salah satu pasar yang rencananya akan dibenahi yaitu Pasar Hayam Wuruk Indah (HWI) Lindeteves, di kawasan Glodok, Jakarta Barat.

Mayoritas pedagang mendukung rencana Pemprov DKI melalui PD Pasar Jaya untuk merevitalisasi pasar tersebut. Ketua Koperasi Pasar (Koppas) HWI Lindeteves, Chandra Suwono mengungkapkan, sebanyak 357 pedagang di pasar tersebut tak menolak rencana itu.

"Pedagang HWI Lindeteves hanya ingin menjalankan usahanya dengan tenang. Dan tidak menuntut Pemprov DKI atau PD Pasar Jaya terhadap rencana revitalisasi. Apalagi sampai memberi kuasa kepada seseorang untuk melaporkan rencana tersebut kepada Ombudsman," ujar Chandra di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Salah satu pertimbangan para pedagang menyetujui rencana revitalisasi, karena harga kios yang ditawarkan dinilai relatif jauh lebih murah dibanding harga kios di beberapa pusat perbelanjaan yang ada di kawasan yang sama. Yakni mulai dari Rp 10-50 juta per meter. "Bandingkan dengan pusat perbelanjaan lain yang menawarkan harga mencapai Rp 350-450 juta per meter," ujar dia.

‎Sementara itu Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta mengaku turut mendukung rencana revitalisasi tersebut.

Menurut Sarman, dengan jumlah pedagang yang mencapai sekitar 300-an pedagang, pasar tersebut dapat menjadi salah motor perputaran arus barang dan jasa maupun dari sisi penyerapan tenaga kerja. Dengan kegiatan jual belinya, para pedagang dapat menyerap sekitar 1.500 tenaga kerja.

"Kita berharap agar Pemprov DKI memberikan jaminan kelangsungan usaha yang kondusif dan memberikan perlindungan penuh atas permasalahan yang terjadi, khususnya adanya gugatan dari salah satu pedagang yang memprotes harga kios," ujar Sarman.

Terkait adanya sejumlah gugatan dari pihak yang tidak menerima revitalisasi pasar tersebut lantaran harga kios yang dianggap terlalu mahal, Sarman menilai PD Pasar Jaya, sudah memiliki dasar hukum dalam menetapkan harga. Terlebih untuk menentukan harga tersebut, PD Pasar Jaya harus lebih dulu bersepakat dengan para padagang.

"Ini aneh sudah membayar tapi masih menggugat. Padahal jika dia tidak mau jangan menyewa kios di HWI Lindevetes," tukas pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin DKI ini.


Sempat Bermasalah


Sempat Bermasalah

‎Sebelumnya, pedagang Pasar Lindeteves meminta Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melaksanakan surat rekomendasi Ombudsman. Ini karena pedagang menduga ada penyelewengan dana dari PD Pasar Jaya kepada pihak ketiga yaitu PT Graha Agung Utama Karya dalam revitalisasi Pasar Hayam Wuruk Indah Lindeteves.

Kuasa hukum para pedagang Pasar Lindeteves, Otto Hasibuan mengatakan, dugaan penyelewenangan itu berdasarkan surat rekomendasi Ombudsman RI bernomor 008/REK/0542.2013/PBP-40/V/2014.

"Berdasarkan data-data dari Ombudsman diketahui ada kerja sama PD Pasar Jaya yang tidak seimbang sehingga berpotensi merugikan negara. Negara dalam hal ini hanya dapat 32,82 persen dari pendapatan, ditambah pembayaran Rp 50 miliar diangsur 12 bulan. Pendapatan narik sewa kira-kira Rp 400 miliar. Pemerintah hanya dapat Rp 150 miliar, pengembang Rp 250 miliar, padahal tugasnya hanya revitalisasi," tutur Otto. ‎

Dia berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memeriksa dugaan penyelewengan dana di pasar yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk Raya, Tamansari, Jakarta Barat tersebut. (Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya