Penahanan Luthfi Hasan Ishaaq Dipindahkan KPK ke LP Sukamiskin

memindahkan penahanan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

oleh Rinaldo diperbarui 26 Sep 2014, 01:14 WIB
Putusan kasasi ini tentu saja memperberat hukuman dari putusan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu hukuman pidana selama 16 tahun penjara, Jakarta, Jumat (19/9/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan penahanan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Hari ini jaksa KPK melakukan eksekusi terkait terpidana Luthfi Hasan Ishaaq, hari ini rencananya dibawa ke Bandung, Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis 25 September 2014.

Luthfi selama ini ditahan di rumah tahanan KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung pada Senin 15 September lalu menjatuhkan putusan kasasi yang menambah vonis Luthfi menjadi pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta mencabut hak politiknya.

Putusan kasasi tersebut lebih berat dibanding dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 25 April 2014 lalu yang hanya memutuskan Luthfi dipidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Artinya, kasasi itu sesuai dengan tuntutan KPK yang meminta Luthfi divonis 10 tahun penjara untuk perkara tindak pidana korupsi dan 8 tahun penjara untuk kejahatan pencucian uang ditambah pencabutan hak politik.

Dalam pertimbangan kasasinya, hakim menilai selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan dari pengusaha daging sapi.

Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan senilai Rp 1,3 miliar yang diterima melalui orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah.

Dalam perkara ini, Luthfi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk TPPU, putusan tersebut berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c serta Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU no 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terkait perkara itu, MA juga menolak kasasi orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah alias Olong sehingga tetap dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Fathanah juga sudah dipindahkan ke lapas Sukamiskin pada Jumat 19 September lalu. (Ant)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya