Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Raden Widyo Pramono mengisyaratkan jajarannya akan membidik petinggi PLN terkait dugaan kasus proyek LTE Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2. 2, Belawan, Medan yang diduga merugikan negara sekitar Rp 25 miliar.
"Setiap informasi yang mendukung langkah pengungkapkan kasus, pasti ditindaklanjuti," tegas Widyo di Gedung Bundar, Kejagung, Kamis (25/9/2014).
Namun, Widyo belum bisa memastikan langkah hukum terhadap PLN terkait adanya dugaan keterlibatan di dalam proyek listrik itu. "Masukan apa pun sangat penting, agar pemberantasan korupsi dapat ditegakkan dan dituntaskan," papar dia.
Sebelumnya, dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, dengan terdakwa Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M. Bahalwan, ada dugaan keterlibatan PLN dalam proyek GT 2.1 dan 2. 2.
Melalui kuasa hukum Bahalwan, M Syafrie Noer, disebutkan proyek itu justru menghasilkan out put sebanyak 140.7 MW atau kelebihan 7,74 MW. Bila satu MW sesuai harga pasar senilai 1,5 juta dolar AS, maka kelebihan 7,74 dikalikan 1,5 juta hasilnya 11, 5 juta dolar AS.
"Itu perhitungan untuk satu mesin. Jika dihitung 2 mesin, maka keuntungan PLN sangat fantastis. Kalau dikurs dengan rupiah dari dua mesin nilainya Rp 255,4 miliar. Proyek ini telah diresmikan. Jadi, negara tidak dirugikan, justru diuntungkan," papar Syafrie.
Dalam kasus ini selain Bahalwan yang telah menjadi tersangka, masih ada tersangka lainnya yakni anggota konsorsium proyek Supra Dekanto selaku Direktur PT Nusantara Turbin dan Propulasi.
Sedangkan pejabat PLN yang dijadikan tersangka adalah mantan GM PT PLN Pembangkit Sumut Chris Leo Manggala, Manajer PLN Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga, serta 2 pegawai PLN Pembangkit Sumut Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali.
Sementara, Dirut PLN Nur Pamudji sudah berulangkali diperiksa jaksa, namun hanya ditetapkan sebagai saksi.
Korupsi Gas Turbine, Kejagung Isyaratkan Bidik Petinggi PLN
Kejagung tengah membidik petinggi PLN terkait dugaan korupsi proyek Gas Turbine yang diduga merugikan negara sekitar Rp 25 miliar.
diperbarui 26 Sep 2014, 03:14 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Zelenskyy Yakin Trump Dapat Mengakhiri Perang Rusia Vs Ukraina
5 Cara Menghentikan Kebiasaan Merokok Tanpa Ribet
Fungsi NIC: Mengenal Peran Penting Network Interface Card dalam Jaringan Komputer
Meneropong Prospek IPO Dua Perusahaan Konglomerasi CBDK an RATU
PKB Sebut Biaya Haji Bisa Turun, Minta Pengeluaran Tak Efisien Dicoret
Nasib Warisan Budaya Dunia dari Indonesia yang Telah Diakui UNESCO
PPN 12 Persen buat Barang Mewah, Pengusaha Tuntut Ini ke Pemerintah
4 Resep Rawon Daging, Panduan Lengkap Membuat Hidangan dengan Cita Rasa Autentik Khas Jawa Timur
Astronom Ungkap Adanya Terowongan Kosmik, Jalur untuk Perjalanan Antar Bintang?
Menteri Wihaji: Saatnya Selesaikan Masalah, Bukan Belanja Masalah
Top 3 Berita Bola: Sosok Mata-Mata di Ruang Ganti Manchester United Terbongkar, Bakal Disingkirkan Jelang Laga Besar
Alasan Fiersa Besari Umumkan Hiatus dari Dunia Musik untuk Fokus pada Keluarga