Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Raden Widyo Pramono mengisyaratkan jajarannya akan membidik petinggi PLN terkait dugaan kasus proyek LTE Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2. 2, Belawan, Medan yang diduga merugikan negara sekitar Rp 25 miliar.
"Setiap informasi yang mendukung langkah pengungkapkan kasus, pasti ditindaklanjuti," tegas Widyo di Gedung Bundar, Kejagung, Kamis (25/9/2014).
Namun, Widyo belum bisa memastikan langkah hukum terhadap PLN terkait adanya dugaan keterlibatan di dalam proyek listrik itu. "Masukan apa pun sangat penting, agar pemberantasan korupsi dapat ditegakkan dan dituntaskan," papar dia.
Sebelumnya, dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, dengan terdakwa Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M. Bahalwan, ada dugaan keterlibatan PLN dalam proyek GT 2.1 dan 2. 2.
Melalui kuasa hukum Bahalwan, M Syafrie Noer, disebutkan proyek itu justru menghasilkan out put sebanyak 140.7 MW atau kelebihan 7,74 MW. Bila satu MW sesuai harga pasar senilai 1,5 juta dolar AS, maka kelebihan 7,74 dikalikan 1,5 juta hasilnya 11, 5 juta dolar AS.
"Itu perhitungan untuk satu mesin. Jika dihitung 2 mesin, maka keuntungan PLN sangat fantastis. Kalau dikurs dengan rupiah dari dua mesin nilainya Rp 255,4 miliar. Proyek ini telah diresmikan. Jadi, negara tidak dirugikan, justru diuntungkan," papar Syafrie.
Dalam kasus ini selain Bahalwan yang telah menjadi tersangka, masih ada tersangka lainnya yakni anggota konsorsium proyek Supra Dekanto selaku Direktur PT Nusantara Turbin dan Propulasi.
Sedangkan pejabat PLN yang dijadikan tersangka adalah mantan GM PT PLN Pembangkit Sumut Chris Leo Manggala, Manajer PLN Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga, serta 2 pegawai PLN Pembangkit Sumut Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali.
Sementara, Dirut PLN Nur Pamudji sudah berulangkali diperiksa jaksa, namun hanya ditetapkan sebagai saksi.
Korupsi Gas Turbine, Kejagung Isyaratkan Bidik Petinggi PLN
Kejagung tengah membidik petinggi PLN terkait dugaan korupsi proyek Gas Turbine yang diduga merugikan negara sekitar Rp 25 miliar.
diperbarui 26 Sep 2014, 03:14 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengapa Milenial Selalu Bokek? Ini 5 Kebiasaan yang Jadi Penyebabnya
Pasar Saham Asia-Pasifik Dibuka Beragam, Wall Street Terkoreksi
Prediksi Liga Europa Manchester United vs Bodo/Glimt: Proses Adaptasi Pola 3-4-3
Bus Listrik Trans Jogja untuk Kawasan Warisan Dunia
Bimbim Slank Ungkap Kondisi Terkini Abdee Negara Setelah Sempat Dirawat Intensif di Rumah Sakit
Apa itu Safron: Rempah Termahal dengan Segudang Manfaat
Cara Menghilangkan Double Chin dengan Efektif, Lakukan Hal Berikut Ini
Cara Menghilangkan Flek Hitam di Wajah, Ketahui Pula Penyebabnya
Apa Itu Rustic: Panduan Lengkap Desain Interior Alami dan Hangat
Cara Push Up yang Benar untuk Pemula dan Ahli, Pelajari Variasinya
Apa Itu Spesimen Tanda Tangan: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya
Cara Menaikkan Hb dengan Cepat, Berikut Hal yang Bisa Dilakukan