Liputan6.com, Jakarta - Mubahalah alias sumpah kutukan dilontarkan Anas Urbaningrum pasca-vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepadanya. Hakim menolak untuk menanggapi permintaan terdakwa kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang itu.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (26/9/2014), diambil dari bahasa Arab, Mubahalah berarti saling melaknat. Suatu istilah yang digunakan ketika 2 pihak berselisih dan tidak bisa menyelesaikan permasalahan dengan cara dialog atau debat.
Advertisement
Dalam konteks Islam, Mubahalah tercantum dalam Al Quran surat Ali Imron ayat 61. Saat itu di zaman Nabi Muhammad SAW terjadi perselisihan pendapat terkait agama.
Namun pada akhirnya mubahalah itu pun tidak pernah terjadi. Pihak yang berselisih memilih untuk tidak jadi melakukan sumpah kutukan karena percaya kepada ucapan Nabi Muhammad SAW.
Terkait kasus Anas, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki penilaian sendiri tentang tantangan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu. Terlepas dari sumpah mubahalah, Anas Urbaningrum tetap dinyatakan bersalah. Ayah 3 anak itu terbukti menerima pemberian hadiah yang berhubungan dengan jabatannya.
Anas juga dinilai mempengaruhi dan mengatur proyek APBN saat menjadi pejabat di Partai Demokrat. Hakim pun menghukum Anas 8 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 300 juta. Anas juga harus membayar uang pengganti Rp 57 miliar dan US $ 5,2 juta.
Politik cemerlang Anas Urbaningrum pun makin memudar. Pria yang di usia 41 tahun menjadi ketua umum termuda dari sebuah partai besar itu kini harus menghitung hari dibalik jeruji besi. (Mvi)
Baca Juga:
Divonis 8 Tahun Bui, Anas dan Akil Zikir Bareng di Rutan KPK