Rumah Jatah Mantan Presiden & Wapres Bisa Diberikan Kapan Saja

Pemberian rumah bagi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden (Wapres) tak mengenal batasan waktu.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 26 Sep 2014, 14:05 WIB
Presiden SBY dan Wapres Boediono (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan menegaskan pemberian rumah bagi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden (Wapres) tak mengenal batasan waktu. Hal ini dilakukan karena sulitnya mencari kualifikasi rumah bagi pensiunan kedua pemimpin negara tersebut.

Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri menyebut, saat ini pihaknya tengah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan Mantan Wapres.

"Direvisi karena ada beberapa isu di lapangan yang mesti di adress atau dalam praktik sulit direalisasikan. Mencari rumah kan  tidak gampang. Belum tentu satu hari dapat rumah sesuai kriteria," jelas dia kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Lebih jauh Chatib menyebut, pemerintah meniadakan tenggat waktu atau deadline untuk pemberian rumah meskipun mantan Presiden dan Wapres telah lengser dari jabatannya. Namun sebaiknya, dia mengaku, kewajiban pemberian rumah dilakukan sebelum periode jabatan Presiden dan Wapres berakhir.

"Di Undang-undang (UU) sudah bilang Presiden harus diberikan rumah, tidak boleh cash walaupun periode waktunya lewat. Misalnya harus 45 hari, tapi masa karena sudah 45 hari, Presiden tidak dapat rumah. Itu tidak boleh karena ada amanahnya di UU, jadi dibikin tidak ada tenggatnya," paparnya.

Terkait dengan penilaian pemerintah tak serius dalam merencanakan sebuah kebijakan atau pembuatan aturan, Chatib berkilah. Saat sebelum diumumkan, katanya, pemerintah menargetkan seluruh isi PMK dapat dilakukan dalam periode panjang.

Ternyata, sambung dia, fakta pelaksanaannya berjalan sangat mepet sehingga tidak semua isi beleid bisa terealisasi. Dirinya mengaku, butuh persiapan panjang sekira tiga  tahun agar isi aturan tersebut dapat diterapkan.

"Tapi bayangkan kalau dalam 45 hari harus cari rumah seluas 1.500 meter persegi, jumlah kamar harus sekian susah. Karena mesti cari orang yang mau jual rumah, dilihat lagi rumahnya sesuai spesifikasi atau tidak. Kalau tidak ya nggak jadi dibeli," tukas Chatib. (Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya