Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku, kesulitan mencari rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) karena keterbatasan waktu dalam persiapan dan mencari rumah sesuai kriteria Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.06/2014.
Aturan juklak ini mengatur tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan Mantan Wapres.
Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengatakan sangat susah mencari rumah mantan Presiden dan mantan Wapres hanya dalam waktu 45 hari.
"Bayangkan kalau dalam 45 hari harus cari rumah seluas 1.500 meter persegi, jumlah kamar harus sekian, susah," ujarnya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Kesulitannya, pertama pemerintah harus mencari orang yang bersedia menjual rumah. Jika sudah bertemu, kedua, harus dilihat kembali apakah rumah tersebut sesuai dengan spesifikasi atau tidak. "Kalau tidak ya nggak jadi dibeli," ucap dia.
Menurut Chatib, butuh persiapan panjang sekira 3 tahun agar seluruh isi aturan tersebut dapat diterapkan. "Kalau periodenya panjang dengan persiapan 3 tahun, saya kira aturan ini bisa dilaksanakan. Kan dapat ditulis di PMK," tambahnya.
Kendati demikian, dia menegaskan, pemerintah tetap harus menyediakan rumah bagi pensiunan Presiden dan Wapres karena merupakan amanah dari Undang-undang (UU).
"Jadi (PMK) tentu harus dibuat agar secara government-nya betul, karena esensi UU mengamanatkan mantan Presiden dan mantan Wapres harus diberikan rumah, nggak boleh cash," tukas Chatib. (Fik/Nrm)
Energi & Tambang