Liputan6.com, Jakarta - Sidang paripurna pembahasan tingkat II Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) di DPR telah rampung. Proses panjang ini akhirnya berakhir dengan diterimanya RUU Pilkada yang memuat ketentuan pelaksanaan pilkada melalui DPRD.
Walau telah ditetapkan dan berlaku untuk setiap provinsi di Indonesia, namun mengenai pemberlakukan Pilkada melalui DPRD tidak berimbas pada Provinsi DKI Jakarta. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, DKI Jakarta tetap menyelenggarakan Pilkada langsung tiap periode pergantian kepala daerah.
Menurut Sumarno penyelenggaraan Pilkada langsung tetap dilakukan Jakarta lantaran ada undang-undang kekhususan bagi Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota Negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia tertulis jelas bahwa kepala daerah di Jakarta tetap akan dipilih oleh rakyat.
"Merujuk Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, tentang Jakarta sebagai Ibukota negara. Dalam Pasal 10 dijelaskan bahwa Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," ujar Sumarno di Jakarta, Jumat, (26/9/2014).
Dalam Pasal 10 dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tertulis bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Undang-undang tersebut diberlakukan khusus karena kedudukan Jakarta sebagai Ibukota negara yang memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. (Mut)
KPU DKI: Jakarta Tetap Lakukan Pilkada Langsung
Hal ini lantaran ada undang-undang kekhususan bagi Jakarta yang merupakan daerah khusus Ibukorta negara.
diperbarui 26 Sep 2014, 15:40 WIBRekapitulasi perhitungan surat suara di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, ricuh. ( ANTARA FOTO/ZIAN)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BPBD DKI Catat Ada 25 Kelurahan di Jakarta Berpotensi Terendam Banjir saat Pencoblosan
Cara Membuat Telur Pindang Batik yang Cantik dan Lezat di Rumah
Maruarar Sirait Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Pernyataan SARA, Ini yang Dikatakan
Diskon Pilkada 2024, Naik LRT Jabodebek Paling Mahal Rp 10.000
Cara Bikin Nasi Uduk di Magic Com: Panduan Lengkap untuk Hasil Lezat
Tim Pemenangan Paslon Atang-Annida Kerahkan Saksi Berlapis di TPS Kota Bogor untuk Cegah Kecurangan
OPINI: Inovasi AI Harus Melibatkan Prinsip Etika, Transparansi, hingga Tata Kelola yang Baik
Hati-Hati.. Begini Cara Mengusap Kepala yang Benar agar Wudhu Sah
D'Masiv Janji Tampil Spesial di Malam Tahun Baru 2025, Lagunya Tak Akan Sama dengan Show Regular
OTT Gubernur Bengkulu, Politikus Golkar: KPK Jangan Jadi Alat Politik Jelang Pilkada
Hizbullah Luncurkan Roket dan Rudal ke Israel, Begini Kondisi Kota Tel Aviv
Profil dan Sederet Fakta Menarik Chae Soo Bin, Aktris Korea Selatan yang Sedang Naik Daun