Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Riau Annas Maamun diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di Kawasan Cibubur, Jakarta Timur Kamis 26 September 2014. Polri menyatakan, kasus laporan dugaan pelecehan seksual sang gubernur yang ditangani Badan Reserse dan Kriminal tetap diproses.
"Meskipun Gubernur Riau ditangkap KPK, mekanismenya gampang kita akan pinjam kalau mengarahnya ke sana (tindakan asusila)," kata Kasubdit III Ditpidum Kombes Agung Yudha di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Agung Yudha mengatakan, kalau ada keperluan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Gubernur Riau, pihaknya akan meminjam Annas untuk pemeriksaan. Saat ini penyidik sudah memanggil 5 saksi untuk pemeriksaan.
"Pemanggilan 3 orang saksi yang diperiksa 2 orang lagi, 1 keberatan karena tidak ada di TKP, 1 lagi belum hadir. Nah, yang keberatan ini itu dikarenakan dia merasa tidak ada di TKP," ujar dia.
"Sementara itu pemanggilan yang dilayangkan karena pihak pelapor menyebut saksi tersebut (keberatan)," papar dia.
Sebelumnya kasus asusila yang melilit Anas dilapokan korban berinisial WW, ke Bareskrim Polri bersama orangtuanya pada 27 Agustus 2014 lalu dengan nomor laporan polisi LP/797/VIII/2014/Bareskrim. Kepada penyidik, WW mengatakan mendapat perlakuan tak senonoh dari Annas pada Jumat 30 Mei 2014.
Saat itu, dia menghadap Annas jelang salat Jumat dan membahas administrasi dari kegiatan di Pemprov Riau yang telah disetujui Gubernur. Namun Annas tidak di kantornya dan meminta WW ke rumah pribadinya. Di sanalah peristiwa pelecehan terjadi.
WW dipanggil ke Bareskrim untuk dimintai keterangan pada Jumat 5 September 2014 mengenai dugaan asusila yang dilakukan Annas. I disodori 20 pertanyaan, untuk penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dari 20 pertanyaan, penyidik kebanyakan menanyakan soal kronologi.
"Sekitar 20 pertanyaan, cuma dipanggil untuk BAP," jawab WW di Mabes Polri, beberapa waktu lalu. (Yus)
Advertisement