Liputan6.com, Jakarta - Ketok palu mengenai pengesahan RUU Pilkada banyak membuat beberapa pihak melayangkan kritik pada hasilnya. Dalam voting sidang paripurna DPR pada Jumat dini hari, 226 anggota memilih kepala daerah ditentukan oleh DPRD, mengalahkan 135 anggota yang memilih Pilkada langsung.
Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan pun menyatakan sikap tegas atas keputusan DPR tersebut.
"Salah satu masalah terbesar negeri ini adalah memudarnya trust atau kepercayaan pada institusi negara dan pengelola negara. Kepercayaan ini sedikit demi sedikit dibangun lewat demokrasi dan pelibatan masyarakat, salah satu pilarnya adalah Pilkada langsung," papar Anies.
Salah satu Deputi Tim Transisi Jokowi-JK ini menilai kepercayaan masyarakat yang mulai tumbuh pada Pemilu 2014 lalu seharusnya menjadi momen bagi wakil rakyat terpilih untuk terus menjaga harapan pada demokrasi.
"Pilkada tak langsung melalui DPRD membuat kepercayaan masyarakat pada proses politik semakin tenggelam," ujar Anies mengenai pengesahan RUU Pilkada menjadi UU. Ia juga menilai bahwa UU Pilkada yang mengesahkan kepala daerah lewat DPRD juga membuang jauh-jauh harapan akan sistem meritokrasi.
"Harapan kita adalah siapa saja dari golongan mana saja bisa jadi pemegang amanah rakyat, pemegang otoritas. Pilkada memang harus terus-menerus diperbaiki, itulah pembelajaran untuk kemajuan. Tapi memperbaiki mekanisme itu beda dengan menjegal hak rakyat untuk memilih pemimpin di daerahnya. Perubahan ini bukan kemajuanlah, ini sebuah kemunduran bagi hak politik rakyat dan bagi kehidupan berdemokrasi di Indonesia," tutup Anies.
Dalam rapat paripurna DPR soal pengesahan RUU Pilkada, disepakati melalui mekanisme voting. Pemungutan pun menghasilkan jarak suara yang sangat jauh. Yaitu 135 suara untuk yang memilih pilkada langsung dan 226 suara untuk yang memilih pilkada melalui DPRD dari 361 anggota DPR yang bertahan hingga dini hari mengikuti rapat paripurna.
Suara untuk pilihan RUU Pilkada yang memuat opsi pilkada langsung disumbangkan oleh Partai Golkar (11 suara), PDIP (88 suara), PKB (20 suara), Hanura (10), dan Demokrat (6 suara).
Sedangkan suara yang menginginkan RUU Pilkada memuat opsi pilkada melalui DPRD disumbangkan oleh Partai Golkar (73 suara), PKS (55 suara), PAN (44 suara), PPP (32 suara), dan Gerindra (22 suara).
Advertisement