Tukang Parkir Jutawan di Medan Dibekuk Polisi

Polisi menangkap tukang parkir liar dibeberapa tempat di Medan karena tidak memiliki surat resmi untuk memungut retribusi parkir.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Sep 2014, 08:04 WIB
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Medan - Polisi menangkap beberapa tukang parkir liar di beberapa tempat di Medan, Sumatera Utara karena tidak memiliki surat resmi untuk memungut retribusi parkir. Satu di antaranya bernama Erlindo Sinyo.

Dalam tayangan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (27/9/2014) sekilas tidak ada yang istimewa pada pria lajang ini. Tetapi setelah diminta mengeluarkan seluruh isi kantongnya, di sana tersimpan uang sebesar Rp 27, 4 juta.

Ia mengaku uang tersebut merupakan tabungannya dan telah lama menjadi tukang parkir. Di dalam sakunya tersimpan uang sebesar Rp 27,4 juta.

Polisi akan mengusut dari mana saja tukang parkir jutawan ini memperoleh uang karena mereka tidak memiliki surat penugasan resmi sebagai juru parkir.

Walau tukang parkir ini berstatus tidak resmi, mereka mengaku tetap menyetorkan uang setoran parkir pada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Walau berstatus jutawan, Erlindo belum berkeinginan membangun usaha sendiri agar terbebas dari razia. Ia lebih menginginkan mudik ke kampung halamannya lalu kembali menjaga parkir yang menurutnya lebih gampang mendapatkan uang.

Inilah yang harus segera dibenahi oleh pemerintah agar retribusi parkir sampai ke khas negara. (Riz)

Baca juga:

Alat Parkir Meter Segera Diterapkan di Jakarta

3 Perampas Sepeda Motor di Surabaya Tewas Ditembak

Pemprov DKI Akan Uji Coba Sistem Parkir Meter di Jalan Sabang

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya