Jika Tidak Dikabulkan MK, PDIP Akan Bangun Monumen UU Pilkada

Meski berniat membangun monumen jika kalah gugatan UU Pilkada di MK, Aria mengaku, akan menerima apa pun keputusan MK.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 27 Sep 2014, 20:01 WIB
Meski berniat membangun monumen jika kalah gugatan UU Pilkada di MK, Aria mengaku, akan menerima apa pun keputusan MK.

Liputan6.com, Jakarta - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD telah diputuskan DPR dalam rapat paripurna RUU Pilkada. Maka, PDIP salah satu partai yang menolak, berniat membangun monumen jika gugatan UU Pilkada ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita bikin monumen kalau kalah di MK. Monumen di masing-masing Kabupaten, Kota partai-partai mana mengusulkan pilkada tidak langsung," kata politisi PDIP Aria Bima di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/9/2014).

Aria menyatakan, monumen tersebut merupakan simbol pencabutan hak politik masyarakat. Sebab, dengan pengesahan RUU Pilkada tidak langsung atau melalui DPRD, otomatis tidak ada lagi pemilihan langsung dari masyarakat.

"Monumen terhadap pencabutan hak-hak politik masyarakat," ketus dia.

Meski berniat membangun monumen jika kalah gugatan di MK, Aria mengaku, akan menerima apa pun keputusan MK.

"Kami hargai putusan MK. Mau kalah menang siap, karena sejatinya kami ini selalu menghargai konstitusi," tandas Aria.

DPR resmi mengesahkan RUU Pilkada tak langsung atau melalui DPRD pada Jumat 26 September dini hari. Sebanyak 226 anggota DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih setuju Pilkada tak langsung.

Sementara 135 anggota DPR setuju pilkada langsung. Terdiri dari parpol pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), 6 anggota Fraksi Partai Demokrat, dan 11 anggota Fraksi Partai Golkar. Fraksi Partai Demokrat yang masuk dalam Koalisi Merah Putih memilih walk out atau meninggalkan rapat paripurna.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya