Liputan6.com, Banda Aceh - Melalui rapat yang alot, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akhirnya mengesahkan qanun (peraturaan daerah) hukum jinayat. Qanun hukum jinayat yang telah ditetapkan ini akan berlaku bagi semua warga Aceh tanpa terkecuali, baik beragama Islam maupun non-muslim.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (28/9/2014), qanun jinayat ini mengatur hukuman cambuk bagi para pelanggar. Juga mengatur denda mulai dari 200 hingga 2.000 gram emas murni.
Qanun hukum jinayat ini juga mengatur tentang sejumlah hukuman terhadap kasus-kasus kejahatan. Seperti pemerkosaan, perzinaan, pelecehan seksual, pemerkosaan anak, judi, mabuk-mabukan, hingga hubungan sesama jenis alias gay dan lesbian.
Namun penerapan perda syariat Islam ini masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Aceh. Penerapan perda syariat Islam bagi warga non-muslim mendapatkan kritikan dari pegiat HAM. Mereka menilai hukum tersebut melanggar hak asasi warga non-muslim. (Ado)
Baca juga:
9 Penjudi Dicambuk Usai Jumatan di Tanah Rencong
Advertisement
3 Terduga Teroris Poso Anak Buah Daeng Koro Diringkus
Rekam dan Sebar Video Mesum di Facebook, ABG di Bandung Dibui