BPK Diimbau Perbaiki Kinerja untuk Kawal Keuangan Negara

Peneliti ASHTN, Mei Susanto menilai, penegakan hukum masih lemah terhadap hasil laporan pemeriksaan keuangan negara oleh BPK.

oleh Septian Deny diperbarui 28 Sep 2014, 16:43 WIB
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang lebih baik diharapkan mampu mengawal pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam mengelola keuangan negara selama masa jabatannya nanti.

Akan tetapi, Peneliti Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN) Mei Susanto mengaku khawatir kinerja BPK pada pemerintahan mendatang tidak lebih baik dibandingkan kinerja BPK periode saat ini.

Mengingat sering kali ditemukan laporan hasil pemeriksaan yang mengandung tindak pidana korupsi namun belum menguraikan secara lengkap unsur-unsur tindak pidana korupsi serta alat bukti yang sah untuk membuktikan tindak pidana tersebut.

"Akibat dari kurangnya penguraian selama ini yaitu aparat penegak hukum yang tidak menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut," ujar Mei di Restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (28/9/2014).

Dia mencontohkan, hingga Agustus 2014, dari sebanyak 437 temuan yang terindikasi merugikan keuangan negara, masih ada 60 temuan yang belum ditindaklanjuti, 93 temuan dalam proses penyelidikan, 65 temuan dalam proses penyidikan, 21 temuan dalam proses penuntutan dan peradilan dan 31 temuan telah divonis, 15 temuan diberikan SP3 dan 10 temuan tidak diperoleh data yang jelas.

"Ini tidak heran jika setiap tahun laporan pemeriksaan keuangan negara dari BPK yang dinyatakan telah terjadi kerugian negara triliunan rupiah, tapi penegakan hukumnya masih lemah," kata Mei.

Selain itu, dalam beberapa kasus, ada perbedaan perhitungan kerugian negara yang berbeda antara BPK dengan penegak hukum lain. Tantangan ini yang harus diselesaikan oleh BPK dengan cara bekerjasama dan membuat kesepahaman dengan penegak hukum dan mengurai tindak pidana keuangan negara.

"Dengan demikian, masyarakat tidak lagi dibingungkan dengan adanya pertentangan pemahaman antara dua institusi negara yang dalam hal ini tindak pidana korupsi keuangan negara," tandasnya. (Dny/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya