Liputan6.com, Jakarta - RUU Pilkada yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Jumat dini hari, 26 September silam. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan belum mengetahui secara pasti perubahan dalam aturan baru itu.
"Kami belum menerima salinan apa yang menjadi putusan kemarin. Kami belum bisa memberi penjelasan tentang posisi, kedudukan, dan tanggapan KPU menyangkut putusan DPR itu," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jakarta, Minggu (28/9/2014).
Advertisement
Husni menjelaskan, KPU tidak memprotes putusan DPR yang mengesahkan Pilkada melalui DPRD. Sebab KPU bukan berkapasitas memberikan protes. "Nggak ada protes, KPU kan nggak boleh protes-protes," tegas Husni.
Keberadaan KPU pun, kata Husni, dianggap masih substansial dalam proses demokrasi, meski pemilihan diserahkan kepada DPRD. "Namanya kinerja itu kalau kerjanya baik dan proseduralnya diikuti, semuanya tidak ada yang sia-sia."
Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan, akan mengurangi jumlah pegawainya karena ada aturan baru di UU Pilkada yang sudah disahkan.
"Karena perannya dikurangi, tapi bukan dihilangkan lho ya, tentu ada efisiensi-efisiensi dan rasionalisasi-rasioanalisasi. Karena Kemenkeu juga sudah memberi sinyal itu (pengurangan anggaran)," ujar Muhammad.
Muhmmad mengaku, Bawaslu juga masih belum mengetahui peran dan kewenangan apa saja yang dimiliki berdasarkan UU Pilkada ini.
Namun, kata Muhammad, dalam UU Pilkada yang baru disahkan, Bawaslu masih bisa berperan. Bawaslu dianggap masih mampu mengawasi dalam pelaksanaan uji publik. "Apakah kemudian calon yang akan berkompetensi sebagai kandidat dan track record-nya seperti apa, itu akan kita awasi semua," tandas Muhammad. (Ans)