Syarief Hasan: Dukungan UU Pilkada Langsung PDIP 'Lip Service'

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Pramono Edhie tidak merasa opsi Demokrat didukung PDIP dan koalisinya.

oleh Rochmanuddin diperbarui 29 Sep 2014, 15:22 WIB
Ketua Harian DPP Partai Demokrat, Syarief Hasan menyatakan, partainya tidak akan memihak poros koalisi mana pun. Selasa (20/5/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat enggan dijadikan dalang disahkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), yang akhirnya memutuskan Pilkada tidak langsung atau dipilih melalui DPRD.

Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, partainya sejak awal sudah menyetujui Pilkada langsung dengan 10 perbaikan. Namun, PDIP dan koalisinya tidak mendukung opsi itu, sehingga pada rapat paripurna hanya ada 2 opsi yang akan di-voting, yaitu Pilkada langsung dan Pilkada melalui DPRD.

"Dukungan itu hanya lip service (janji manis) dan sudah telat. Kalau mau mendukung, kenapa tidak didukung secara resmi?" kata Syarief di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Senada dengan Syarief, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Pramono Edhie tidak merasa opsi fraksi partainya didukung PDIP dan koalisinya. "Mana, mana, mana, mana? Masak 5 jam berkomunikasi tidak ada keputusan?"

"Kalau mendukung, satu opsi satu pemilihan langsung tanpa syarat. Dua, pemilihan melalui DPRD. Ketiga pemilihan langsung dengan syarat. Diwadahi tidak? Mana terimanya? Saya koreksi di sini. Mana buktinya kalau diterima? Kalau diterima ya wadahin dong," beber Pramono.

DPR resmi mengesahkan RUU Pilkada tak langsung atau melalui DPRD pada Jumat 26 September dini hari. Sebanyak 226 anggota DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih setuju pilkada digelar melalui DPRD.

Sementara 135 anggota DPR setuju Pilkada langsung. Mereka berasal dari partai politik pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Ada juga 6 anggota Fraksi Partai Demokrat, dan 11 anggota Fraksi Partai Golkar. Fraksi Partai Demokrat yang masuk Koalisi Merah Putih memilih walk out atau meninggalkan rapat paripurna beberapa menit saat RUU Pilkada disahkan. (Putu Merta/Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya