Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menghubungi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, tak lama setelah RUU Pilkada disahkan. Hamdan akhirnya mengungkap isi pembicaraan yang terjalin antara dia dan SBY.
"Saya hanya menyampaikan pada presiden, praktik ketatanegaraan kita yang selama ini kita lakukan adalah persetujuan bahwa proses pengambilan keputusan di DPR didahului oleh pendapat DPR melalui fraksi-fraksinya. Kemudian sambutan dari pemerintah," kata Hamdan si Gedung MK, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Menurut Hamdan, dirinya menyampaikan kepada SBY bahwa RUU Pilkada yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR Jumat 26 September dini hari itu, tidak mendapat tanda tangan atau persetujuan dari presiden akan tetap dinyatakan sah.
Aturan itu tercantum dalam Pasal 20 ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945. Yang butirnya berbunyi: "Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut, tidak disahkan oleh presiden dalam waktu 30 hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan."
"Saya berikan satu contoh undang-undang pengesahan Kepulauan Riau, yang waktu itu Presiden Megawati tidak memberikan tanda tangan untuk mengesahkan undang-undang itu. Tetapi berdasarkan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 ditanda tangan atau pun tidak ditanda tangan presiden, undang-undang itu otomatis berlaku," ungkap Hamdan.
Hamdan menjelaskan, asal-usul lahirnya Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 terjadi pada zaman Presiden Soeharto. Ada undang-undang yang sudah disepakati di rapat paripurna DPR, tetapi Soeharto tidak tanda tangan. Sehingga undang-undang itu tidak berlaku, karena tidak ditandatangani oleh presiden. Hal sama terjadi dalam masa pemerintahan Presiden BJ Habibie.
"Seingat saya 1999 ada undang-undang peristiwa keadaan bahaya (PKB), yang pada saat itu presiden juga tidak tanda tangan, sehingga tidak berlaku," jelas Hamdan.
Atas dasar itulah, lanjut Hamdan, perubahan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 dipertegas. Dalam perubahan itu, ketika undang-undang diambil keputusan di paripurna, baik ditanda tangani atau tidak, undang-undang itu tetap berlaku.
"Karena pada saat itu presiden sudah memberikan inpres (Instruksi Presiden) kepada menterinya, kemudian juga memberikan confirm setelah ambil keputusan setelah 30 hari tidak ditanda tangani atau tidak tetap menjadi UUD," tandas Hamdan Zoelva. (Ans)
Ini Isi Pembicaraan SBY Saat Hubungi Ketua MK Terkait UU Pilkada
Soal UU Pilkada, Ketua MK Hamdan Zoelva menjelaskan, asal-usul lahirnya Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 terjadi pada zaman Presiden Soeharto.
diperbarui 29 Sep 2014, 15:41 WIB(Liputan 6 TV)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bek Kiri Jadi Prioritas, Manchester United Coba Tikung Rencana Chelsea dan Liverpool
Harga Emas Antam Hari Ini 29 November 2024, Anjlok Usai Naik 2 Hari Beruntun
Daftar Hoaks Terkini Seputar Lowongan Kerja, dari Instansi Pemerintah sampai Perusahaan Besar
16 Arti Mimpi Naik Kapal Laut Menurut Islam dan Primbon, Pertanda Baik atau Buruk?
Jangan Tertipu! Identifikasi 4 Ciri Penipuan Digital dan Jaga Saldo Kamu
Putu Kambang, Kuliner Tradisional Pesisir Selatan yang Tergerus Zaman
Respons Krisdayanti dan Kresna Dewanata Usai Kalah di Pilkada 2024, Posisi Terakhir Versi Hitung Cepat
Anak Bungsu Pangeran William dan Kate Middleton Tertarik Musik, Kini Belajar Memainkan Drum
Sengit, Tottenham Hotspur Ditahan Imbang AS Roma
5 Cara Sukses Diet Intermittent Fasting ala Adrian Maulana untuk Hasil Maksimal
Ngedate Nggak Harus Mahal! 3 Ide Kencan Hemat Ini Bikin Bahagia Bareng Pasangan
Gantikan Heru Budi, Ariyo Windutomo Dilantik Jadi Kepala Sekretariat Presiden Hari Ini