Kadis PU Sumsel Tersangka Wisma Atlet, KPK Incar Pihak Lain

Meski begitu, Jubir KPK Johan Budi mengaku belum memperoleh informasi soal nilai proyek Wisma Atlet SEA Games Jakabaring.

oleh Oscar Ferri diperbarui 29 Sep 2014, 18:28 WIB
(FOTO:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumsel dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel anggaran 2010-2011.‎

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan kasus Wisma Atlet yang menjerat ‎mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin --yang juga terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang.

"Ini pengembangan dari kasus Wisma Atlet yang dulu," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Selain menetapkan Rizal sebagai tersangka, KPK juga akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain. Tak terkecuali Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, selaku atasan Rizal di Pemprov Sumsel.

"Itu akan didalami," ujar Johan.

Meski begitu, Johan mengaku, KPK belum memperoleh informasi soal nilai proyek tersebut. Namun, dipastikan ‎negara mengalami kerugian hingga Rp 25 miliar dalam proyek yang diduga terjadi mark up atau penggelembungan anggaran itu.

"Nilai proyek sampai saat ini belum diperoleh informasi. Tapi kerugian negara sudah," kata Johan.

KPK menetapkan Kepala Dinas Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumsel dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.

Atas perbuatannya, Rizal yang juga Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.‎ (Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya