Bayar Ganti Rugi Lapindo, Pemerintah Tunggu Rapat Lanjutan

Pemerintah mengaku belum dapat memastikan pelunasan ganti rugi korban lumpur Lapindo dapat dibayar melalui uang rakyat.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 29 Sep 2014, 20:07 WIB
Lumpur Lapindo Sidoarjo

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah masih bungkam terkait usulan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang meminta pelunasan sisa pembayaran ganti rugi terhadap korban lumpur Lapindo dengan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 781 miliar.

"Kami belum tahu, karena rapatnya tidak ikut. Nanti kan nunggu diskusi berikutnya, menurut informasi ada rapat lanjutannya," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Dengan demikian, pemerintah mengaku belum dapat memastikan pelunasan ganti rugi korban lumpur Lapindo dapat dibayar melalui uang rakyat. "Itu masih didiskusikan" ucapnya.

Terpisah, Anggota Komisi XI dan Banggar DPR, Dolfie OFP mengaku, pembahasan pembayaran ganti rugi terhadap korban lumpur Lapindo lewat Komisi V DPR.

"BPLS selalu dapat anggaran, ada dua wilayah di dalam dan luar area terdampak. Dalam tanggung jawab PT Minarak Lapindo, yang di luar selalu masuk anggaran, nah yang Rp 781 miliar belum tahu masuk RAPBN 2015 atau tidak," ujar Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah mengenai mekanisme pembayaran ganti rugi kepada korban lumpur di dalam Peta Area Terdampak (PAT).

Dalam putusannya mengenai uji materi Pasal 9 ayat (1) huru f (a) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN, MK menegaskan pemerintah harus memaksa Lapindo untuk membayarkan ganti rugi di PAT yang belum dilunasi hingga saat ini.

Sementara Ketua Dewan Pengarah BPLS sekaligus Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto memberi dua solusi penyelesaian masalah ganti rugi korban lumpur PT Minarak Lapindo Jaya.

Solusi pertama, pemerintah memberi dana talangan kepada Minarak Lapindo untuk membayar ganti rugi. Selanjutnya, Lapindo wajib mengembalikan dana talangan itu kepada pemerintah.

Dan cara kedua, pemerintah menyelesaikan sisa ganti rugi dengan membeli area yang belum dibayar. Dengan begitu, 20 persen dari 640 hektare (ha) lahan yang belum dibayar akan menjadi milik pemerintah. “Total dana yang belum terbayar ada Rp 781 miliar,” ujar Djoko. (Fik/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya