DPR Sebut Redenominasi Penting untuk Kelola Uang Negara

Ketua Rapat Paripurna DPR, Mohamad Sohibul menyebutkan, redenominasi sangat penting untuk memudahkan pengelolaan keuangan negara.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 29 Sep 2014, 20:35 WIB
Chatib Basri (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai bendahara negara, Menteri Keuangan (Menkeu) bertanggung jawab mengelola seluruh pendapatan negara sebaik mungkin. Angkanya sudah mencapai ribuan triliun rupiah, Kondisi ini memerlukan penyederhanaan mata uang rupiah/redenominasi supaya lebih memudahkan Kementerian Keuangan dalam menghitung pendapatan dan belanja negara.

Dalam pengambilan keputusan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2015 menjadi UU APBN 2015, Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri membacakan seluruh target pendapatan dan belanja negara pada 2015.

Pendapatan negara pada 2015 disepakati sebesar Rp 1.793,6 triliun dan belanja negara sebesar Rp 2.039,5 triliun, dengan defisit anggaran mencapai Rp 245,9 triliun atau 2,21 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Mendengar angka yang cukup fantastis itu, Ketua Rapat Paripurna Mohamad Sohibul Iman langsung mengingatkan kembali pentingnya redenominasi atau penyederhanaan mata uang rupiah di hadapan ratusan anggota DPR, hari ini (29/9/2014).

"Belanja negara sudah menembus Rp 2.000 triliun. Pasti Pak Menkeu lelah menghitungnya. Makanya perlu redenominasi karena penting supaya nol nggak kebanyakan," papar dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Selain itu, Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kembali melempar pernyataan yang mengapresiasi kinerja Chatib Basri. "Pak Chatib ini nggak salah jika disebut-sebut kandidat kuat untuk menjadi Menkeu lagi," cetusnya.

Sekadar informasi, dalam UU APBN 2015, Proyeksi pendapatan negara pada tahun depan sebagian besar berasal dari pendapatan dalam negeri Rp 1.790,3 triliun, yaitu penerimaan perpajakan Rp 1.380 triliun, penerimaan negara bukan pajak Rp 410,3 triliun serta hibah Rp 3,3 triliun      

Sementara, belanja negara sebesar Rp 2.039,5 triliun terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp 1.392,4 triliun dan dana transfer ke daerah serta dana desa sebesar Rp 647 triliun. Belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja Kementerian Lembaga Rp 647,3 triliun dan belanja non Kementerian Lembaga Rp 745,1 triliun.      

Sedangkan subsidi energi dianggarkan sebesar Rp 344,7 triliun, terdiri dari subsidi BBM, BBN, LPG, dan LGV ditetapkan Rp 276,01 triliun dan subsidi listrik Rp 68,68 triliun.

Penerimaan migas Rp 312,97 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) migas Rp 13,99 triliun dan cost recovery US$ 16 miliar, pendapatan mineral dan batu bara Rp 24,599 triliun dan PNBP mineral dan batu bara Rp 16,06 triliun. Untuk target dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam draft tersebut disebutkan sebesar Rp 44 trilun.

Sementara pembiayaan anggaran yang ditetapkan untuk menambal defisit 2015 sebesar Rp 245,89 triliun berasal dari pembiayaan utang Rp 254,8 triliun dan pembiayaan non utang sebesar Rp 8,96 triliun. (Fik/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya