Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menjebloskan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Dadang Mepid ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta. Dadang ditahan terkait kasus korupsi alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan.
Berpakaian kemeja batik warna merah marun bermotif kembang-kembang, Dadang akhirnya ditahan setelah 9 jam diperiksa jaksa penyidik. Namun saat keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 19.15 WIB, dia enggan berkomentar dan langsung masuk ke mobil tahanan Kejagung, Toyota Innova B 1492 WQ.
"Tersangka DM ditahan malam ini, setelah hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kapuspenkum Kejagung Tonny T Spontana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2014).
Toni menjelaskan, Dadang banyak diperiksa mengenai tugas dan kewenangannya selaku Kadis Kesehatan Tangsel dalam proyek pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat di kota yang dipimpin Airin Rachmy Diani itu.
"Kronologis pengusulan dana untuk pembangunan Puskesmas oleh Dinas Kesehatan di Tangerang, serta ada tidaknya peran saksi membagi-bagi proyek pembangunan Puskesmas kepada perusahaan-perusahaan tertentu," ungkap Toni.
Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono saat dikonfirmasi mengenai status penahanan Dadang, mengatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Direktur Penyidikan Jampidsus Suyadi.
"Tunggu saatnya. Nanti Pak Dirdik turun, lagi diproses," ungkap Suyadi.
Dalam kasus ini, jaksa penyidik Kejagung telah mengagendakan 3 saksi untuk diperiksa yakni Bendahara PT Bali Pasific Pragama Yayah Rodiah, 2 Staf PT Bangga Usaha Mandiri Lisa dan Yuliani. Namun ketiga saksi itu tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 7 tersangka, yakni adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari, Sekretaris Dinkes Provinsi Banten Neng Ulfah.
Kemudian pihak swasta yakni Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, Komisaris PT Mitra Karya Rattan, dan Herdian Koosnadi.
Dari 7 tersangka, baru Dadang Mepid yang dijebloskan ke rumah tahanan. Dadang sendiri dijadikan tersangka sejak 13 Juni 2014. Sedangkan Wawan ditahan KPK dalam kasus suap Ketua MK Akil Muchtar dalam kasus suap Pilkada Lebak, Banten. Sementara 5 tersangka lainnya masih bebas berkeliaran menghirup udara segar. (Ans)
Jaksa Jebloskan Anak Buah Airin ke Rutan Salemba
Dadang Mepid banyak diperiksa soal tugas dan kewenangannya selaku Kadis Kesehatan Tangsel dalam proyek pembangunan puskesmas.
diperbarui 29 Sep 2014, 20:01 WIBDadang banyak diperiksa soal tugas dan kewenangannya selaku Kadis Kesehatan Tangsel dalam proyek pembangunan Puskesmas.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Siapa Ahli Ibadah yang Pahalanya Habis di Hari Kiamat? Buya Yahya dan Ustadz Khalid Ungkap Golongannya
BMKG Sebut Musim Hujan Tahun Ini Berbeda, Ini Alasannya
Waspada Wabah Demam Berdarah Kongo, Inilah 4 Gejalanya
Kate Middleton Bersiap Menjadi Ratu Inggris Setelah Melewati Pengobatan Kanker Setahun Terakhir
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 23 Desember 2024
Trik Simpan Bawang Merah Tanpa Kulkas Agar Awet Berbulan-Bulan
Mahfud MD Kritisi Ide Prabowo yang Mau Maafkan Koruptor
Jadwal Lengkap Misa Natal 2024 di Gereja Katolik Yogyakarta
Kisah Malaikat Protes Ada Orang Tak Niat Mengaji Tapi Dosanya Diampuni, Diceritakan Gus Baha
Kaleidoskop 2024: Sejarah Manis Timnas Indonesia Kelompok Usia, Bersaing Asia dan Nyaris Tembus Olimpiade Paris
Sinopsis Film Gowok: Kamasutra Jawa, Karya Terbaru Hanung Bramantyo Masuk Big Screen Competition IFFR ke-54
Pramono Anung Akan Beri Ruang Kegiatan Olah Raga Lebih Masif di Jakarta