Saran Yusril untuk SBY dan Jokowi Kembalikan Pilkada Langsung

SBY pun meminta Yusril untuk mengemukakan pemikirannya itu kepada Jokowi.

oleh Nadya Isnaeni diperbarui 30 Sep 2014, 09:47 WIB
SBY pun meminta Yusril untuk mengemukakan pemikirannya itu kepada Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta Presiden SBY meminta masukan pada pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra terkait RUU Pilkada yang telah disahkan DPR menjadi undang-undang pada 26 September 2014 lalu. Kepada SBY, Yusril pun memberikan saran supaya pilkada langsung tetap bisa diselenggarakan meski UU Pilkada telah disahkan.

Bagaimana caranya?

"Intinya Presiden gunakan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945," tulis Yusril dalam akun Twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, seperti Liputan6.com kutip Selasa (30/9/2014).

"Tenggang waktu 30 hari menurut pasal tersebut adalah tanggal 23 Oktober 2014. Saat itu jabatan SBY sudah berakhir. Saran saya, SBY tidak usah tandatangani dan undangkan RUU tersebut sampai jabatannya habis," imbuh dia.

Menurut Ketua Dewan Pertimbangan Partai Bulan Bintang (PBB) itu, presiden terpilih Jokowi bisa mengembalikan pembahasan UU Pilkada kepada DPR. Karenanya, Jokowi tak perlu menandatangani UU Pilkada tersebut.

"Sebab Presiden baru tidak ikut membahas RUU tersebut. Dengan demikian, presiden baru dapat mengembalikan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas lagi," terang Yusril.

"Dengan demikian, maka UU Pemerintahan Daerah yang ada sekarang masih tetap sah berlaku."

Yusril mengaku telah menyampaikan sarannya ini kepada SBY ketika berada di Kyoto, Jepang Senin 29 September 2014. Memang saat SBY menghubungi di sela kunjungan ke Kyoto, Yusril secara kebetulan tengah berada di Tokyo.

SBY pun meminta dia untuk mengemukakan pemikirannya itu kepada Jokowi. Maka setengah jam setelah pertemuannya dengan SBY, Yusril pun menghubungi Gubernur DKI Jakarta tersebut lewat sambungan telepon.

Lalu bagaimana tanggapan Jokowi?

"Pada intinya presiden terpilih Joko Widodo dapat memahami jalan keluar yang saya sarankan, yang saya anggap terbaik bagi semua pihak," tandas Yusril. (Mut)

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya