Kemenkeu Serahkan Pembayaran Gaji Pekerja Merpati ke Menteri BUMN

Penyelesaian pembayaran tunggakan gaji pekerja Merpati Nusantara Airlines akan diserahkan kepada Kementerian BUMN.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 30 Sep 2014, 10:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui tidak akan ikut campur menyelesaikan masalah pembayaran tunggakan gaji para pekerja PT Merpati Nusantara Airlines yang sudah tidak dibayar selama 10 bulan.

Direktur Jendral Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, ‎Hediyanto menjelaskan masalah  itu bukan dalam ruang lingkup pihak kementeriannya.

"Ditanyakan ke RUPS, kami tidak ada mekanisme membayar gaji Merpati atau karyawan suatu perusahaan BUMN dari kas negara. Itu tidak ada sih," kata Hediyanto seperti yang ditulis, Selasa (30/9/2014).

Kementerian Keuangan mengaku tidak akan ada usulan lagi terkait penyelesaian permasalahan tunggakan gaji pegawai tersebut. Hendiyanto hanya menegaskan, pihaknya lebih menyerahkan kepada Dahlan Iskan untuk berpikir yang terbaik bagi para pegawai maskapai plat merah yang sudah tidak beroperasi tersebut.

"Kalaupun ada ya sepenuhnya di Kementerian BUMN yang bayar. Kalau di kita tidak ada," tegasnya.

Seperti diketahui, total tunggakan hak-hak normatif para pegawai Merpati Nusantara Airlines hingga saat ini hampir mencapai Rp 1 triliun. Dengan adanya tunggakan tersebut maka menjadi beban tambahan bagi Merpati dalam menyelesaikan tunggakan utang yang berpotensi mencapai Rp 15 triliun. (Yas/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya