Liputan6.com, Jakarta - Kasus IM2 masih terus bergulir dengan eksekusi Indar Atmanto sebagai mantan Direktur Utama IM2 ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung. Jaksa dan hakim yang dinilai tidak paham konsep frekuensi berikut penggunaannya menjadi penyebab Indar harus berakhir di kurungan jeruji besi.
"Kasus Indar itu dikarenakan jaksa penuntut dan hakimnya tidak mengerti konsep frekuensi dan kerjasama yang dijalankan Indosat dengan IM2. Saya yang ditunjuk sebagai saksi ahli sudah berusaha menjelaskan kepada jaksa dan hakim bahwa kerjasama yang dilakukan kedua perusahaan itu nggak menyalahi aturan. Analogi yang saya tunjukkan bahkan dibuat sesimpel mungkin," ungkap Onno W. Purbo, Pakar Internet Indonesia yang ditemui tim Tekno Liputan6.com di Jakarta.
Lebih lanjut, ia mengkritik Tifatul Sembiring yang merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika yang tidak berusaha mati-matian membela industri internet lewat pembelaan kepada Indar Atmanto. Onno menyayangkan langkah Menkominfo yang sebatas mengirim surat kepada pihak penuntut.
"Seharusnya Menteri terkait yang menjelaskan secara langsung kepada mereka. Memang Menkominfo sudah mengirim surat ke lembaga hukum terkait, tapi itu saja nggak cukup, ada banyak cara yang masih bisa dilakukan menteri sebagai pengambil kebijakan terkait industri internet untuk membuat pihak jaksa dan hakim paham konsep frekuensi," kata Onno lagi.
Onno menilai kesalahpahaman yang dilakukan jaksa dan hakim kasus IM2 bakalan memberikan efek domino di industri internet di Tanah Air. Pria bertubuh gempal itu menyebutkan jika dibiarkan maka internet di Indonesia akan mati dalam waktu dekat dan berpotensi menyebabkan kerugian sebesar Rp 90 miliar per jam.
"Sekarang ini sudah ada 16 orang lagi yang posisinya mirip sama pak Indar yang terancam denda dan penjara. Baik orang maupun perusahaannya tentu bakal lebih memilih menutup usahanya daripada kena denda triliunan rupiah dan jadi narapidana pula," imbuhnya.
Sekadar diketahui, Indar Atmanto beserta IM2 dituding merugikan negara karena menggunakan frekuensi milik PT Indosat Tbk tanpa membayar biaya hak penggunaan frekuensi. Kerjasama yang dilakukan kedua perusahaan sejak ttahun 2006 sampai 2012 dinilai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan keuangan negara Rp 1,358 triliun.
Akibatnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepadanya selama 4 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun.
Vonis itu kemudian berubah di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta yakni menambah hukuman Indar jadi 8 tahun penjara, namun menghapus pidana uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun.
Industri Internet Indonesia Terancam, Salah Siapa?
Menkominfo dinilai tidak berusaha mati-matian membela industri internet lewat pembelaan kepada mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto.
diperbarui 30 Sep 2014, 13:42 WIBIlustrasi (ist.)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saksikan Sinetron Saleha Episode Jumat 20 Desember 2024 Pukul 18.15 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Hasil BRI Liga 1 Madura United vs Bali United: Tahan Comeback Serdadu Tridatu, Laskar Sape Kerrab Petik Poin Penuh
NTT Bakal Jadi Kunci Swasembada Garam RI, Ini Buktinya
Jika Lolos, Siapa yang Akan Jadi Calon Lawan Timnas Indonesia di Semifinal Piala AFF 2024?
Ramai Demo Tolak PPN 12 Persen, Orang Indonesia di Malaysia Meledek Bayar Pajak 6 Persen: Murah Kan?
Tema Peringatan Hari Ibu 2024, Berikut Sejarah dan Cara Merayakannya
Naik DAMRI Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap, Begini Caranya
3 Fakta Terkait Polisi Periksa Budi Arie Setiadi soal Kasus Judi Online di Lingkungan Komdigi
Dylan Wang Dikritik karena Lagu Baru Berjudul Fate, Liriknya Dianggap Menonjolkan Kesombongan Dirinya
350 Quote Orang Baik yang Menginspirasi untuk Selalu Berbuat Kebaikan
Agar Lolos ke Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Perlu Melakukan Ini
Apa itu SIP? Istilah Kedokteran yang Viral karena Perseteruan Dr Richard Lee dan Doktif