Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Ketua DPR pun kini tidak otomatis diduduki kader PDIP sebagai pemenang Pemilu 2014.
Koalisi Merah Putih yang kalah dalam Pilpres 2014 kini menguasai DPR. Peluang kader parpol Gerindra, Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Demokrat menjadi pimpinan DPR pun kini terbuka lebar.
Ketua DPP Partai Golkar Tantowi Yahya mengatakan, pembagian kursi jabatan di parlemen merupakan konsekuensi yang harus ditanggung oleh semua partai di Koalisi Merah Putih. Koalisi pun sudah sepakat menempatkan kader Partai Golkar menduduki posisi Ketua DPR 2014-2019.
"Bagi-bagi kursi itu hanya kosekuensi, jadi memang harus dibagi-bagi oleh Koalisi Merah Putih. Posisi partai Golkar teratas menjadi calon ketua DPR," kata Tantowi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Wakil Ketua Komisi I DPR itu mengungkap, partai lain di Koalisi Merah Putih akan masuk dalam paket yang akan ditawarkan untuk menjadi Wakil Ketua DPR. Meski begitu, siapa nama-nama yang masuk dalam paket akan diumumkan beberapa hari ke depan.
"Untuk partai-partai lain itu sudah final. Tapi tunggu saja pengumumannya, sekitar tanggal 1 atau 2 (Oktober 2014) akan kita umumkan paket tersebut," jelas Tantowi.
Dengan ditolaknya judical review UU MD3 oleh Mahkamah Konstitusi, Koalisi Merah Putih semakin kuat untuk meraih jabatan pimpinan di parlemen.
Dalam UU MD3 baru, Pasal 84 menyatakan pimpinan alat kelengkapan dipilih melalui sistem paket. Dalam UU MD3 yang lama, pada Pasal 82 disebutkan pimpinan DPR dan alat kelengkapan diberikan secara proporsional sesuai dengan hasil pemilu legislatif.
Dengan UU MD3 baru ini, PDIP sebagai partai pemenang pemilu tidak otomatis menduduki kursi Ketua DPR. Bahkan PDIP juga terancam tidak mendapatkan kursi Wakil Ketua DPR bila paket yang dipilih tidak menyertakan kader PDIP.
Berdasarkan hasil hitung-hitungan jumlah kursi, di DPR kubu koalisi Merah Putih sendiri yang berisikan Partai Golkar, Gerindra, PKS, PPP, dan PAN, minus Partai Demokrat yang masih bersikap abu-abu, masih tetap bisa mengajukan sistem paket dengan raihan 292 suara.
Sedangkan Koalisi Indonesia Hebat yang terdiri dari PDIP, Partai Nasdem, Hanura, serta PKB hanya berjumlah 207 suara.
MK Tolak Uji UU MD3, Koalisi Merah Putih Usung Golkar Pimpin DPR
Dengan ditolaknya judical review UU MD3 oleh Mahkamah Konstitusi, Koalisi Merah Putih semakin kuat untuk meraih jabatan pimpinan di parlemen
diperbarui 30 Sep 2014, 11:22 WIBRuang sidang utama Gedung DPR. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Link Live Streaming Carabao Cup Tottenham Hotspur vs Manchester United, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 20 Desember 2024
Bakal Hadapi Cuaca Ekstrem, Ketum PDIP Megawati Minta Pemerintah Segera Lakukan Mitigasi
Sinopsis dan Jadwal Tayang Film 'Sorop', Diangkat dari Thread Viral
Seafood hingga Wedang Bandrek, Sensasi Kuliner Tak Terlupakan Kurnia Seafood Semarang di Akhir Tahun 2024
Zulhas Senggol Kebijakan Bagi-Bagi Sembako Gratis
Istri Berulang Kali Minta Cerai, Bagaimana Suami Harus Bersikap? Ini Kata Buya Yahya
Prabowo Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kolaborasi Ekonomi dalam KTT D-8
Legenda Urban: Kisah Mistis Kolam Bidadari Bone Bolango yang Eksotis
Penelitian Hewan Antartika Berumur 11000 Tahun
Ini yang Harus Dilakukan jika Sudah Taubat tapi Mengulangi Maksiat, Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?