KPK Periksa Gubernur Riau sebagai Saksi untuk Penyuapnya

KPK menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun dan seorang pengusaha kelapa sawit dalam kasis alih fungsi lahan di Riau.

oleh Oscar Ferri diperbarui 30 Sep 2014, 11:21 WIB
Annas Maamun (Liputan6.com/ Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dalam kasus dugaan suap terkait Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau tahun anggaran 2014 ke Kementerian Kehutanan.

Annas Maamum diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Gulat Medali, pengusaha kelapa sawit yang diduga menjadi penyuap Annas.

"Dia jadi saksi untuk tersangka GM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2014).

Annas tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Usai turun dari mobil tahanan dia tidak banyak berkomentar mengenai pemeriksaannya ini. "Saya baik-baik saja," ujar Annas.

KPK juga memeriksa 3 saksi lainnya yakni, Admin Legal PT Sinar Bahana Mulya, Nuryani Dewi Ningrum serta Tati dan Tety YS yang bekerja sebagai kasir di PT Ayu Masagung Money Changer‎. Mereka menjadi saksi untuk tersangka Anas.

KPK menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tahun anggaran 2014 ke Kementerian Kehutanan. Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun dan seorang pengusaha kelapa sawit dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Provinsi Riau bernama Gulat Medali.

Annas diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari Gulat. Gulat sendiri diketahui merupakan pengusaha kelapa sawit dan tercatat sebagai dosen di salah satu universitas di Riau.

‎Annas yang merupakan politisi Partai Golkar itu disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). ‎Sementara Gulat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK pada Kamis 25 September 2014. Penangkapan itu dilakukan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.‎ Dalam penangkapan, selain uang Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan dollar Singapura, KPK juga menyita uang lain dalam dollar Amerika Serikat sebesar US$ 300 ribu. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya