Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai suku bunga simpanan, terutama deposito perbankan di Indonesia telah di luar batas wajar. Bank-bank besar berani memasang suku bunga hingga 11 persen. Level bunga simpnana tersebut jauh melampaui suku bunga perbankan di tiga negara lain.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, mengungkapkan, tren rata-rata suku bunga dana pada industri dari awal tahun hingga posisi Juli 2014 menunjukkan deposito rupiah mengalami peningkatan 70 basis poin (bps). Dari sebesar 7,97 persen pada Januari 2014 menjadi 8,67 persen di Agustus 2014.
"Sedangkan pemberian suku bunga dana pada deposan inti sudah di level 11 persen terutama pada kelompok BUKU 3 dan BUKU 4," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Dia membandingkan kondisi suku bunga perbankan di Indonesia dengan tiga negara, Malaysia, Thailand dan Singapura. Kata Nelson, rata-rata suku bunga negara tersebut berada pada kisaran 2 persen sampai 4 persen dengan suku bunga kredit di kisaran 3 persen hingga 7 persen.
Sementara, suku bunga kredit perbankan Indonesia di Juli ini 11,25 persen-13,30 persen untuk korporasi dan 16 persen-23 persen bagi kredit mikro. Ini disebabkan karena dampak dari BI Rate yang tetap bertahan 7,5 persen hampir setahun terakhir.
"Jadi suku bunga perbankan kita dengan Malaysia, Thailand dan Singapura bedanya cukup jauh kan. Jadi suku bunganya sudah di luar kewajaran," ujarnya.
Menurut Nelson, pemilik dana besar cenderung memberi tekanan pada perbankan untuk memberikan imbal hasil tinggi lewat besaran suku bunga yang diterimanya. Bahkan suku bunga deposito bagi deposan besar pada Agustus 2014 sudah lebih dari 11 persen.
"Kalau nggak begitu, dananya bisa pindah dari satu bank ke bank lain dan memberi dampak ke ongkos biaya, perlambatan ekspansi kredit, peningkatan risiko kredit, penurunan aktivitas perekonomian serta menghambat pertumbuhan ekonomi," tegas dia. (Fik/Gdn)
OJK Anggap Tak Wajar Bank Beri Bunga Deposito 11%
Pemilik dana besar memberi tekanan pada perbankan untuk memberikan imbal hasil tinggi lewat besaran suku bunga deposito yang diterimanya.
diperbarui 30 Sep 2014, 13:02 WIBIlustrasi Ojk (Liputan6.com/Johan Fatzry)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pengendara Motor Wajib Paham, Begini Teknik Pengereman yang Efektif
PM Greenland Serukan Persatuan Pasca Pernyataan Kontroversial Trump
Harga Kripto Hari Ini 10 Januari 2025: Bitcoin Anjlok ke Level USD 92.000
150+ Kata-kata Kecewa dengan Keadaan yang Menyentuh Hati
350 Caption Instagram Aesthetic Inggris untuk Feed Keren
IHSG Berpotensi Melesat, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 10 Januari 2025
KPK Tegaskan Tak Dramatisasi Penyidikan Kasus Hasto
20 Barang Feng Shui Pembawa Keberuntungan dan Kekayaan untuk Rumah Anda
Mahout Ditangkap Polisi Buntut Kematian Turis Spanyol di Thailand, Faktor Keamanan Atraksi Mandikan Gajah Dipertanyakan
Tangkal Wabah PMK, Ratusan Sapi di Bandung Divaksin
Rehat Sebelum Terima Tawaran Timnas Indonesia, Alex Pastoor: Uang Pensiunku Tidak Sebanyak Itu
Harga Minyak Melambung 1 Persen Tersengat Cuaca Dingin di AS