Kemenperin Minta Kenaikan Cukai Rokok Tangan Tak Sampai 10%

Kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen tidak akan memberatkan industri rokok skala besar yang umumnya bergerak pada sektor SKM.

oleh Septian Deny diperbarui 30 Sep 2014, 13:31 WIB
Pegawai Pabrik Rokok

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berencana untuk menaikkan nilai cukai rokok sebesar 10 persen pada 2015. Hal tersebut dilakukan lantaran sepanjang 2014 cukai rokok belum mengalami kenaikan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto berharap kenaikan cukai ini hanya diperuntukan bagi industri Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan tidak berlaku bagi industri Sigaret Kretek Tangan (SKT).

"Kami mengharapkan agar industri kretek tangan tidak mengalami kenaikan yang terlalu besar, kalau bisa flat saja, sama dengan yang ada saat ini," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014).

Menurutnya, kenaikan cukai sebesar 10 persen tidak akan memberatkan industri rokok skala besar yang umumnya bergerak pada sektor SKM.

Sedangkan jika kenaikan cukai rokok ini juga dikenakan untuk industri SKT yang mayoritas berskala kecil, maka berpotensi mematikan industri tersebut dan membuat banyak orang kehilangan pekerjaan.

"Kalau yang bagi SKT itu besar, tetapi kalau untuk SKM tidak menjadi masalah. Kretek tangan yang kita melihatnya harus lebih hati-hati karena preferensi orang merokok akan beralih ke SKM. Kita jangan meninggalkan SKT, karena ini banyak menyerap tenaga kerja, dan kita masih butuh SKT," lanjutnya.

Panggah menyatakan saat ini pihaknya masih melakukan diskusi dengan Kementerian Keuangan. Dia juga yakin industri SKT akan diberikan pengecualian pada kenaikan cukai rokok ini.

"Tidak sampai 10 persen untuk yang SKT, kalau bisa tidak naik. Kita sedang bahas, kita coba amati itu. Yang menjadi usulan SKT ini tetap, kalau masih naik sedikit saja," tandasnya. (Dny/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya