Sidang Ade Sara, Jaksa Hadirkan Polisi dan Petugas Derek

Jaksa mendakwa 2 pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, yakni Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani dengan pasal berlapis

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 30 Sep 2014, 13:36 WIB
(Liputan6.com/Moch Harun Syah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saksi yang akan dihadirkan berjumlah 6 orang.

"Untuk sidang hari ini, kita sudah panggil 6 saksi," kata Jaksa Penuntut Umum, Aji Susanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2014).

Aji mengatakan, seluruh surat panggilan untuk bersaksi di persidangan pembunuhan mahasiswi ini sudah dilayangkan. Tapi sampai saat ini belum diketahui berapa saksi yang hadir.

"Kita panggil 6 orang, tapi yang baru bisa hadir 1. Ya semoga bisa datang semua," lanjut Aji.

Pada sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan 5 saksi, yakni kedua orangtua Ade Sara, Suroto dan Elizabeth Diana Dewayani. Dan ketiga teman Sara. Untuk hari ini, yang akan dihadirkan dari pihak kepolisian dan pihak derek.

"Saksinya 2 petugas derek dan 4 anggota kepolisian. Kita tunggu saja lah," tandas Aji.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa 2 pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, yakni Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 51 KUHPidana.

Lalu pada dakwaan subsider mereka juga didakwa ‎dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Kemudian di dakwaan subsider kedua, 2 terdakwa didakwa dengan Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Mengacu pada dakwaan tersebut, Hafitd dan Assyifa terancam hukuman maksimal pidana ‎mati atau pidana penjara seumur hidup, subsider maksimal pidana 15 tahun penjara, subsider maksimal pidana 10 tahun penjara. (Ein)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya