Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut dalam sidang tuntutan oleh Jaksa KPK, Jakarta, Senin (29/9/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Jaksa KPK menuntut Teddy Renyut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan, Jakarta, Senin (29/9/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Jaksa KPK menilai terdakwa Teddy telah terbukti memberikan suap sebesar 100.000 Dolar Singapura kepada Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk, Jakarta, Senin (29/9/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Pemberian suap itu terkait Proyek Pembangunan Rekonstruksi Talud di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Jakarta, Senin (29/9/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)