Liputan6.com, Jakarta Lepas dari Marshanda, dua bulan terakhir ini Sienna Ameerah Kasyafani berada dalam asuhan Ben. Dituturkan pengacara Ben, kondisi sang anak saat ini lebih bahagia dibanding sebelumnya.
Hal itu diungkapkan si pengacara, Yanti Nurdin, usai sidang lanjutan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2014). "Ben sekarang senang karena anaknya bisa tertawa, lebih happy. Jadi Ben mengasuh anaknya dengan baik," kata Yanti.
Sebelumnya, Chacha dan Ben terlihat saling berebut anak. Ben sempat tak diberi izin oleh Chacha untuk bertemu Sienna. Namun, sejak Chacha menjalani perawatan di RS Abdi Waluyo akhir Juli lalu, pengasuhan pun pindah ke tangan Ben.
Sampai saat ini, Chacha masih berjuang untuk mendapatkan kembali Sienna. Beragam cara ditempuh, termasuk meminta pengakuan dokter kalau kondisi kejiwaannya stabil. Namun, Yanti menanggapi sinis hal tersebut.
"Itu kan bukan dokter yang tangani langsung. Sebenarnya dokternya nggak perlu bilang Chacha sehat, dia sendiri di Just Alvin dan Hitam Putih (program teve) mengaku bipolar disorder kok," kata Yanti.
Pengacara Ben: Anak Lebih Happy Jauh dari Marshanda
Menurut pengacara Ben, Sienna lebih bahagia dan bisa tertawa sejak diambil dari Marshanda dan diasuh Ben.
diperbarui 30 Sep 2014, 15:30 WIBliputan6.com
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Putih Alami: 41 Cara Efektif Mencerahkan Kulit
Tekan Biaya Logistik, Indonesia Perlu Belajar dari China dan India
Laba Energi Mega Tumbuh 12% hingga Kuartal III 2024, Ini Pendorongnya
Tips Memanjangkan Rambut Pria, Perhatikan Nutrisi dan Gaya Hidupmu
Tips-Tips Menarik untuk Remaja: Panduan Lengkap Menuju Kesuksesan
Saat Anies Turun Gunung Ikut Blusukan Pramono Anung di Kapuk
Tips Usaha Pemula: Panduan Lengkap Memulai Bisnis dari Nol
Tips Rambut Cepat Panjang: 41 Cara Efektif untuk Mempercepat Pertumbuhan
Studi: Kentut Saat Jalan Kaki Punya Manfaat untuk Tubuh
Prabowo Jemput Bola Investasi Raksasa Migas Inggris Rp 111 Triliun
PP 47/2024 Dinilai Jadi Jalan Keluar Keberlanjutan UMKM dengan Piutang Macet
Boking Adalah: Pengertian, Manfaat, dan Cara Melakukannya