Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto menghadirkan saksi dari petugas derek tol bernama Dindin Hermansyah. Dindin bersama rekannya Sarwoto merupaka orang pertama yang menemukan jasad Ade Sara tergeletak di pinggir tol JORR.
Dalam keterangannya, Dindin menerangkan proses penemuan mayat Ade Sara yang kala itu sudah terbujur kaku di pinggri jalan. Saat itu Dindin tengah menjalankan tugas sehari-hari berpatroli dengan mobil dereknya.
Setibanya di lokasi penemuan, tepatnya di KM 49, Dindin sempat melintasi jasad Sara. Kala itu, dia tidak begitu memperhatikan karena dianggap boneka. Tapi, rasa penasarannya muncul.
Dindin yang mengemudikan mobil derek itu pun memutuskan untuk berhenti dan memundurkan kendaraannya. Dindin sempat melewati jasad Ade Sara sejauh 2 hingga 3 meter.
"Saya sempat kelewat. Karena curiga jadi saya berenti terus mundur lagi," kata Dindin di ruang sidang, PN Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2014).
Tak lama setelah itu, Dindin dan Sarwoto turun dari mobil derek dan mendekati sosok itu. Setelah diperhatikan dengan seksama, dia yakin yang ditemukannya bukan lah boneka, tapi mayat manusia.
"Ada yang mencurigakan. Kayak boneka, saya mundur lagi. Saya pastikan itu ternyata mayat," ujar Dindin.
Dia menuturkan, setelah mengetahui sosok tersebut adalah mayat, dia kembali ke mobil derek dan melaporkan penemuannya itu melalui radio sentral yang ada di mobilnya.
Tak lama kemudian, 2 petugas patroli disusul 2 petugas kepolisian datang ke lokasi. Mengetahui sudah ada penanganan polisi dia memilih untuk pergi.
"Sekitar 15 menit polisi datang. Saya cuma nunggu di mobil saja. Polisi datang saya turun, laporan, terus pergi," ungkap Dindin.
Setelah itu, Dindin dan Sarwoto diminta untuk meninggalkan lokasi dan kembali bekerja oleh aparat kepolisian. Baru sore harinya saat menonton tayangan televisi, Dindin mengetahui mayat yang ditemukan itu adalah Ade Sara.
Orang Pertama yang Lihat Jasad Ade Sara Sempat Mengira Boneka
Dindin bersama rekannya Sarwoto merupaka orang pertama yang menemukan jasad Ade Sara tergeletak di pinggir tol JORR.
diperbarui 30 Sep 2014, 15:13 WIBDalam persidangan, keduanya diancam dengan hukuman primer Pasal 340 yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, Selasa (19/8/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Infografis Gertakan Megawati Jelang Kongres PDIP 2025 dan Spanduk Provokatif Picu Siaga I
Kronologi Kecelakaan Rombongan Bus Pelajar di Tol Malang, Truk Mundur Hantam Bus Pariwisata
5 Manfaat Daun Singkong untuk Kesehatan, Bantu Menurunkan Berat Badan
7 Resep Karedok Khas Sunda yang Mudah dan Lezat untuk Menu Sehat
Cara Mengatasi Rasa Takut Naik Pesawat, Salah Satunya Berbicara dengan Awak Kabin
Terpinggirkan di Manchester United, Marcus Rashford Bisa Susul Cristiano Ronaldo ke Arab Saudi
Perdana, Ekspor 2 Ton Lebih Belut Hidup Kalsel ke Tiongkok
5 Faktor Risiko Utama Bagaimana Wanita Bisa Terkena Batu Empedu
Gempita 2025 di Ancol, SCTV Siapkan Konser Tahun Baru dengan Meriah Bersama Musisi Ternama
10 Makanan Khas Tulungagung Legendaris, Kelezatan yang Wajib Dicoba
Fungsi Plank: Manfaat, Teknik, dan Variasi Gerakan untuk Kebugaran Optimal
7 Potret Haru Gritte Agatha Melahirkan Anak Pertama, Sambut Buah Hati di Hari Ibu