Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) akhirnya memberikan tanggapan terkait tuduhan praktik iklan sisipan atau intrusive ads yang dilakukan oleh operator seluler PT Telkomsel dan PT XL Axiata Tbk. Menurut ATSI, tidak ada yang salah dengan praktik tersebut.
Ketua Umum ATSI, Alexander Rusli menyatakan, kepemilikan jaringan dan jasa telekomunikasi serta pelangggannya adalah bagian dari hak privat operator telekomunikasi di Indonesia. Operator juga memiliki hak dan kewajiban untuk menata dan mengelola jaringan serta melindungi pelanggannya, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Lebih lanjut Alex menjelaskan, operator seluler juga berhak memanfaatkan jaringan yang dimilikinya untuk menjalankan layanan mobile advertising, baik yang dilakukan sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain, termasuk dengan mitra Perusahaan Periklanan dan Ad-Network lokal maupun asing.
"Dalam penyelenggaraan layanan mobile advertising, tidak ada yang perlu diragukan bahwa operator telekomunikasi adalah pihak yang berhak menyelenggarakan layanan tersebut karena menggunakan jaringannya sendiri dan untuk pelanggannya sendiri juga," papar Alex dalam keterangannya, Selasa (30/9/2014).
Di sisi lain, lanjut Alex, operator telekomunikasi telah memfasilitasi para pelaku e-Commerce dan bisnis online sehingga dapat menjangkau pelanggan operator telekomunikasi dalam bentuk penyediaan akses.
ATSI juga menolak keras pendapat yang menyatakan bahwa operator telekomunikasi telah melakukan intrusive advertising. Dalam layanan Interstitial & Off Deck Mobile Advertising, operator telekomunikasi tidak melakukan intrusi terhadap iklan dari pelaku e-Commerce dan bisnis online, dan tidak juga terhadap pelanggan operator telekomunikasi.
Sebaliknya, operator telekomunikasi bahkan telah berbaik hati memberi saluran iklan bagi pelaku e-Commerce dan bisnis online untuk menjangkau pelanggan operator telekomunikasi.
Tidak Melanggar UU ITE
Anggapan yang menyatakan bahwa praktik layanan Interstitial & Off Deck Mobile Advertising yang dilakukan operator melanggar UU ITE pasal 32 ayat 1 juga dibantah oleh ATSI. Faktanya, menurut Alex praktik itu tidak mengubah, tidak menambahkan maupun mengurangi arah tujuan situs pelanggan dan konten situs.
Alex menambahkan, ATSI selalu terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut dengan Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Digital Indonesia (IDA) demi tercapainya kesamaan pemahaman dan pandangan atas penyelenggaraan layanan mobile advertising ini. Seluruh anggota ATSI siap untuk melakukan kerja sama yang saling menguntungkan.
ATSI: Operator Seluler Sah-sah Saja Pasang Iklan Sisipan
Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) akhirnya memberikan tanggapan terkait tuduhan praktik iklan sisipan.
diperbarui 30 Sep 2014, 15:41 WIB(Foto: HuffingtonPost.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Langkah Konkret Indonesia Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca dan Upaya Keberlanjutan Lainnya di COP29
AS Buka Pangkalan Rudal di Polandia, Siap Lawan Rusia?
6 Potret Makanan Berbalut Tepung Krispi Ini Nyeleneh, Sajiannya Bikin Tepuk Jidat
Erick Thohir Rombak Jajaran Komisaris PLN, Arcandra Tahar dan Dudy Purwagandhi Dicopot
Kumpulan Kabar Penggunaan QR Code Pertamina saat Isi BBM Sebabkan Kebakaran, Hoaks atau Fakta?
7 Tempat Wisata di Solok yang Wajib Dikunjungi, Mulai dari Danau hingga Kebun Teh
Prediksi Timnas Indonesia vs Jepang: Garuda Pantang Kibarkan Bendera Putih
VIDEO: Tanam Ganja di Atap Rumah, Pria di Cengkareng Terancam Bui Seumur Hidup
Aden Wong dan Amy Bae Min Ju Akhiri Perselisihan Rumah Tangga, Sepakat Fokus Demi Anak-Anak
Jelang Akhir Pekan Jumat 15 November 2024, Periksa 26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Apa Itu Kadmium Adalah: Unsur Kimia yang Perlu Diwaspadai
Investor Asing Jual Saham Rp 795 Miliar, IHSG Tersungkur ke 7.214