Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahok menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan membayar sisa tagihan pembelian bus pada tahun 2013 lalu. Penyebabnya, pembelian bus pada tahun 2013 lalu malah menimbulkan masalah dari bus rusak hingga bus berkarat.
"Kalau (perusahaan vendor) mau menggugat, gugat saja di pengadilan. Kalau kami kalah, baru kami bayar, justru kami itu menyelamatkan uang negara," kata pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Ahok menambahkan, kesalahan pengadaan bus di tahun 2013 lalu bukanlah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan kesalahan terjadi pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang menerima bus-bus bermasalah tersebut.
"Sekarang siapa yang terima barang jelek begitu? Mesinnya sudah karatan, spionnya copot, belum ada setahun beli pakai acara kebakaran lagi di Al-Azhar. Kalau kayak gitu, kan mengerikan," kata Ahok.
Pengadaan bus Transjakarta tahun 2013 bermasalah. Lantaran, komponen bus-bus tersebut berkarat dan kualitas buruk. Bahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka atas kasus pengadaan tersebut.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengadaan bus Transjakarta pada 2013 lalu. Total pengadaan bus tersebut mencapai Rp 1,5 triliun.
Selain Pristono, Kejagung juga menahan tersangka lain kasus pengadaan bus Transjakarta, yakni Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto serta mantan Sekretaris Dishub DKI Drajat Adhiyaksa.
Ahok Tolak Lunasi Pembayaran Pengadaan Bus Tahun 2013
Menurut Ahok, kesalahan pengadaan bus di tahun 2013 lalu bukanlah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,
diperbarui 30 Sep 2014, 17:38 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPK Layangkan Surat Panggilan Kedua untuk Hasto Kristiyanto
Profil Jihan Nurlela, Wakil Gubernur Lampung Terpilih: Dokter yang Meniti Karier di Dunia Politik
5 Fakta Menarik Anglerfish, Ikan Laut Dalam yang Viral di Medsos
RUU Minerba ke Paripurna, Pemerintah-DPR Batalkan Rencana Kampus Kelola Tambang
Sholat tapi Doa Tak Kunjung Terkabul, Adakah yang Salah? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
3 Pemain yang Tampil Menonjol Meski Timnas Indonesia U-20 Tersingkir dari Piala Asia U-20 2025
Prabowo Usulkan Koalisi Permanen pada KIM Plus, Apa Urgensinya?
Rahmat Mirzani Djausal Terpilih sebagai Gubernur Lampung 2024, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Mimpi Mandi Keramas Pakai Shampo: Makna dan Tafsir yang Menarik
Gak Perlu Cuci, Begini Cara Ampuh Hilangkan Bau Pesing di Karpet dan Bikin Wangi
Mengenal Perbedaan Daging Sapi dan Kambing, Dari Penampilan Hingga Rasa
Pria di Minahasa Mengamuk, Serang Petugas TNI dan Polri Menggunakan Parang