Liputan6.com, Jakarta - Bunga ditaburkan di tubuh seorang mahasiswa yang terbaring di depan Gedung DPR. Bunga yang ditaburkan mirip dengan yang dilakukan saat berziarah. Hal itu dilakukan menyusul pengesahan RUU Pilkada menjadi UU saat sidang paripurna DPR pada Jumat dini hari 26 September 2014.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (30/9/2014), para mahasiswa Universitas Indonesia itu beranggapan demokrasi telah mati saat DPR menyetujui RUU Pilkada.
Advertisement
Hal itu dikarenakan akan memungkinkan digelarnya pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Para mahasiswa mengaku kecewa dengan tindakan DPR yang dinilai tidak pro-rakyat.
Yang bisa ditempuh untuk menggagalkan pelaksanaan UU Pilkada itu adalah melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejauh ini, baru ada 4 pemohon uji materi tersebut, padahal Presiden terpilih Joko Widodo atau Jokowi telah mendorong masyarakat untuk beramai-ramai menggugat undang-undang itu.
Seluruh gugatan yang diterima sedang memasuki tahap pemeriksaan kelengkapan dokumen. MK sendiri mengakui UU Pilkada berpotensial untuk digugat.
Baca Juga:
Ahok: Kalau Demo Rasis Terus Kita Gugat
Relawan Jokowi Berunjuk Rasa di Istana Negara
Petisi Tolak RUU Pilkada Panen Dukungan di Medan
(Ans)