Tersangka KPK, Jero Wacik Tak Akan Dilantik Jadi Anggota DPR

Demokrat saat ini sudah mengirim surat penangguhan ke Jero Wacik agar tidak dilantik.

oleh Sugeng Triono diperbarui 30 Sep 2014, 22:03 WIB
Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik tidak akan dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019. Hal ini menyusul setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan di kementerian yang dipimpinnya.

Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf, partainya saat ini juga sudah mengirim surat penangguhan ke Jero Wacik agar tidak dilantik.

"Surat penangguhan sudah diterima dan beliau (Jero Wacik) mengerti dan sudah menerima penangguhan itu," ujar Nurhayati Ali Assegaf di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Senada dengan Nurhayati, Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan juga mengungkapkan bahwa Jero Wacik juga sudah mengirimkan surat ke DPP untuk tidak dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober besok.

"Pak Jero sudah mengirimkan surat untuk setuju tidak dilantik," kata Syarief Hasan.

KPK yang mengusut perkara Jero Wacik pernah menyebut bahwa pelantikan anggota DPR yang terlibat korupsi dapat merusak citra parlemen. (Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya