Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menandatangani 2 perjanjian kerja sama dengan Kementerian Perhubungan. Salah satunya tentang penataan jalur kereta api yang berada di bawah jalan layang.
"Perjanjian kerja sama dengan Kemenhub dan KAI ini tentang penertiban dan penataan lahan jalur kereta api di bawah jalan layang kereta api antara Stasiun Jakarta Kota dan Stasiun Manggarai dan di lahan yang sejajar dengan jalur kereta api di Provinsi DKI Jakarta," kata Ahok, Rabu (1/10/2014).
Ahok menjelaskan, penertiban dan penataan lahan jalur kereta api dilakukan karena selama ini terdapat bangunan tanpa izin yang dapat membahayakan perjalanan kereta api. Penertiban meliputi kegiatan pembersihan lahan dari segala aktivitas di luar perkeretaapian.
Sementara penataan meliputi pembangunan jalan yang sejajar dengan jalur kereta api sebagai jalan umum, jalan inspeksi, dan jalan kolektor. "Selain itu juga pembangunan RTH," tambah Ahok.
Pelaksanaan kegiatan akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sebagai objek percontohan berada di lahan bawah jalan layang kereta api antara Stasiun Mangga Besar-Sawah Besar, Stasiun Jayakarta-Mangga Besar dan sejajar rel di bawah jalan layang antara Stasiun Mangga Besar-Stasiun Jayakarta-Stasiun Mangga Dua.
Perjanjian lainnya yang ditandatangani adalah pengembangan kawasan permukiman yang terintegrasi dengan moda transportasi kereta api di kawasan stasiun.
"Dalam perjanjian kerja sama ini kesepakatannya seputar penyusunan master plan rancang kota kawasan permukiman terpadu, kemudian penyediaan lahan pembangunan Rusunawa di kawasan stasiun, inventarisasi warga penghuni rusunawa, pembangunan jalan sejajar rel, dan perencanaan pengelolaan sarana dan pra sarana pendukung dan ruang terbuka publik," tandas Ahok. (Mut)
Ahok: Jalur Kereta Api di Bawah Jalan Layang Segera Ditertibkan
Ahok menandatangani 2 perjanjian kerja sama dengan Kemenhub. Salah satunya tentang penataan jalur KA yang di bawah jalan layang.
diperbarui 01 Okt 2014, 13:02 WIBAhok tantang parpol pecat kadernya yang jadi kepala daerah melalui pilkada langsung dan tidak setuju RUU PIlkada (Liputan6.com/ Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mengatasi Polusi Udara: Langkah Efektif untuk Udara yang Lebih Bersih
KPU Sebut Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah Masih Bisa Ikut Pilkada Meski Ditangkap KPK, Kok Bisa?
Polisi Kawal Ketat Pendistribusian Logistik Pilkada 2024
Cara Masak Mie Kuah yang Lezat dan Menggugah Selera
Labuan Bajo Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem dan Bencana Alam di Periode Libur Akhir Tahun 2024
KPK Tangkap Tangan Gubernur Bengkulu, Eks Penyidik: Hanya OTT Bisa Bongkar Kejahatan Korupsi Tersembunyi
Cara Jual Emas: Panduan Lengkap Mendapatkan Harga Terbaik
Cara Transfer Chat WhatsApp di HP Android Tanpa Google Drive, Ini Informasinya
PPN Bakal Naik jadi 12%, Pengusaha Cemaskan Hal Ini
Cerita Guru SMP di Kudus jadi Duta Teknologi 2024 Kemdikbudristek
Kisah Mbah Ma'shum Lasem Mimpi Bertemu Rasulullah Berkali-kali, Ini Pesan Nabi SAW
Rain or Shine: Drama Korea Lee Junho 2PM yang Wajib Kamu Tonton di Vidio