Cegah Gratifikasi, KPK Rilis Aplikasi GRATis di Android & iOS

Aplikasi ini digambarkan dalam sebuah Taman Gratifikasi yang memiliki sejumlah fitur-fitur yang bisa bermanfaat.

oleh Oscar Ferri diperbarui 01 Okt 2014, 14:10 WIB
Aplikasi GRATis besutan KPK (Google Playstore)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi GRATis atau Gratifikasi Informasi dan Sosialisasi untuk smartphone berbasis sistem operasi Android dan iOS. Peluncuran itu dilakukan di Studio 1 XXI, Epicentrum Walk Ground, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2014).

Aplikasi GRATis sudah dapat diunduh secara langsung melalui Google Play Store untuk Android dan AppStore untuk iOS, gratis. Aplikasi ini bisa ditemukan dengan kata kunci 'KPK', 'Gratis', atau 'Gratifikasi'.  

Secara rinci, aplikasi ini digambarkan dalam sebuah Taman Gratifikasi yang memiliki sejumlah fitur-fitur yang bisa bermanfaat. Antara lain Apa Gratifikasi, Hukum & Batasan, Contoh Kasus, Pelaporan, Buku Pintar, Pengendalian Gratifikasi, Peran Kita serta Games.

Bahkan, fitur-fitur yang disajikan itu juga melibatkan interaksi para penggunanya. Misalnya fitur Contoh Kasus, para pengguna akan berperan sebagai pejabat yang memiliki kekuasaan dan dihadapkan sejumlah situasi pemberian gratifikasi.

Foto dok. Liputan6.com


Misal, Anda merupakan seorang direktur di sebuah perusahaan BUMN yang diundang mengisi sebuah seminar. Usai acara, panitia memberikan honor. Di layar, akan tampil pertanyaan, "Apa yang harus Anda lakukan?". Pilihannya, tolak atau terima. Bila menjawab dengan benar, maka akan muncul di layar penjelasan atas pilihan tersebut.

Peringatan untuk Pejabat

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, aplikasi GRATis ini mampu memberikan pemahaman untuk masyarakat. Terutama sebagai peringatan untuk penyelenggara negara dan pegawai negeri, agar lebih berhati-hati dengan pemberian 'gratisan' berupa fasilitas yang diberikan oleh pihak yang terkait dengan tugas dan kewenangannya.

"Karena sesungguhnya penerimaan seperti itu bisa mengarah pada gratifikasi terlarang," kata Bambang.

Bambang mengatakan, aplikasi ini sangat berguna tak cuma bagi penyelenggara negara dan pegawai negeri, tetapi juga masyarakat secara luas untuk memanfaatkan aplikasi ini. Sehingga pemahaman tentang gratifikasi dapat terbentuk dan menimbulkan kesadaran untuk mengawasi para pejabat publik agar tidak meminta baik secara halus ataupun secara langsung dan tidak menerima gratifikasi.

Foto dok. Liputan6.com


Lebih jauh Bambang menerangkan, semangat KPK dalam peluncuran aplikasi ini adalah untuk pencegahan korupsi melalui pendekatan pembangunan budaya dan pendidikan masyarakat. Karena KPK menyadari bahwa gratifikasi merupakan awal mula dari korupsi yang lebih besar.

"Tidak berlebihan jika dikatakan gratifikasi sebagai akar korupsi," Kata Bambang.

Dengan aplikasi ini, kata Bambang, KPK berharap bahwa kegiatan pemberantasan korupsi tidak selalu menonjolkan sisi-sisi yang menegangkan di bidang penindakan. Tetapi juga mengajak masyarakat untuk ikut serta memerangi korupsi yang sudah menjalar dan menggiurkan bagi para pejabat publik.

"Dengan aplikasi ini semoga mampu mengisi bagian penting ikhtiar KPK dan seluruh elemen masyarakat dalam memerangi korupsi," ucap Bambang.

Untuk Android, aplikasi GRATIs dapat diunduh di: https://play.google.com/store/apps/details?id=air.GRATis

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya