Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik pidana khusus menolak permohonan penangguhan penahanan eks Kadishub DKI Jakarta Udar Pistono terkait kasus dugaan mark up pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan bus angkutan regular tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Udar dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejagung sejak Rabu 17 September lalu.
"Surat penangguhan memang disampaikan, tetapi tim merasa belum tepat untuk memberikan penangguhan terhadap yang bersangkutan," kata Kasubdit Tipikor Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin, di kantornya, Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Turin beralasan penolakan penangguhan penahanan dari Rutan ke tahanan kota itu agar proses penyidikan dapat dipercepat. "(Penanguhan belum diberikan) Hal itu karena untuk percepatan proses penyidikan," ujar dia.
Sebelumnya, pengacara Udar, Budi Nugroho pada 26 September lalu mendatangi Gedung Bundar Kejagung untuk menanyakan permohonan penangguhan penahanan. Ia mengaku keberatan kliennya diperiksa dan dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dengan pertimbangan hukum soal pengadaan tahun 2012-2013 dibuktikan dulu (kasus korupsinya). Pembuktian terbalik dahulu. Buktikan dari mana aliran dana yang mengalir ke klien saya," ujar Budi.
Udar sendiri dijebloskan ke tahanan selama 20 hari terhitung mulai 17 September lalu. Selain Udar, jaksa juga menjebloskan tersangka Prawoto, mantan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT yang menjadi konsultan pengadaan bus tersebut. (Yus)
Kejagung Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Udar Pristono
Kejagung beralasan penolakan penangguhan penahanan Udar dari Rutan ke tahanan kota itu agar proses penyidikan dapat dipercepat.
diperbarui 01 Okt 2014, 19:03 WIBMantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Potret Andien Aisyah Ungkap Hampir Berusia 40 Tahun, Awet Muda
Mengenal Apa Itu Panitia Sembilan: Sejarah, Peran, dan Dampaknya dalam Pembentukan Indonesia
Harga Minyak Turun Tipis di Tengah Gencatan Senjata Israel-Hezbollah
Tengok Rekomendasi Saham Hari Ini 28 November 2024, Ada BRMS hingga SSIA
Threads Kantongi 35 Juta Penguna Baru pada November 2024
Masuk PNS Hasil Nyogok, Apakah Gaji Selamanya Haram? Simak Penjelasan Buya Yahya
6 Fakta Menarik Gunung Buyung di Bandung, Jalur Pendakian Lewati Hutan Bambu dan Rotan
Borussia Dortmund Petik Poin Sempurna di Markas Dinamo Zagreb
Top 3 News: Jelang Nataru, Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat 10 Persen
Apa Itu Sifat Hedonisme: Memahami Gaya Hidup yang Mengutamakan Kesenangan
Hasil Quick Count Terupdate Pilkada 2024 DKI Jakarta dari 3 Lembaga Survei Terpercaya, Siapa Lebih Unggul?
Cara Meredakan Sakit Perut Saat Haid, Panduan Lengkap untuk Wanita