Kepala Sekolah Cabuli Siswi di Ruang Kelas

Kejadian mengenaskan itu terjadi pada Selasa 23 September 2014. Saat itu, korban sedang melaksanakan piket membersihkan ruangan kelas.

oleh M Syukur diperbarui 01 Okt 2014, 19:13 WIB

Liputan6.com, Pekanbaru - Kelakukan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial SH (53) memang tak patut ditiru. Dia tega mencabuli anak muridnya yang baru berumur 8 tahun berinisial SK. Kejadian itu terjadi di Desa Pendalian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Tragisnya, perbuatan itu dilakukannya di ruang kelas.

Kasus ini sudah diproses jajaran Polda Riau di Polres Rohul. Tersangka sudah ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban berinisial TR.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2014) mengatakan, "Laporan tertulis sudah masuk di Polda Riau dan kasusnya tengah diproses di Polres Rohul."

Dari informasi yang dirangkum, kejadian mengenaskan itu terjadi pada Selasa 23 September 2014. Saat itu, korban sedang melaksanakan piket membersihkan ruangan kelas.

Pelaku yang tengah melintas di depan ruangan datang menghampiri korban. Korban yang tengah asik menyapu langsung dipeluk pelaku dari belakang.

Tak hanya itu, pelaku juga mencium, memegang dada dan alat vital korban. Kaget, korban langsung meronta dan berusaha melarikan diri ke pintu dan berniat mengadu ke guru dan temannya.

Takut perbuatannya diketahui, pelaku mengancam korban supaya tidak menceritakan apa yang baru dialaminya. Ketakutan, korban hanya bisa menangis dan langsung pulang ke rumah.

Di rumah, korban menceritakan apa yang dialaminya. Mendengar cerita sang anak, ibu korban langsung marah dan melaporkan kejadian ini ke atasannya.

Karena takut nama sekolah tercemar, atasan korban bernama Maman meminta kasus ini tak dilanjutkan ke penegak hukum. Upaya perdamaian dilakukan dan membuat surat yang harus ditandatangani korban.

Merasa tidak senang karena atasannya tidak mempertemukan dengan pelaku, orang tua korban merasa terhina. Ia melaporkan kasus ini ke polisi supaya pelaku diproses sesuai aturan berlaku. (Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya