Pertamina Tak Dapat Keistimewaan Perpanjang Kontrak Blok Migas

Menteri ESDM Ad Interim, Chairul Tanjung menuturkan, kontraktor kontrak kerja sama yang beri keuntungan mendapatkan keistimewaan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 01 Okt 2014, 21:30 WIB
Ilustrasi Perusahaan Minyak dan Gas Pertamina

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ad Interim Chairul Tandjung menyatakan, PT Pertamina (Persero) tidak dapat keistimewaan dalam kontrak blok migas.

Chairul mengatakan, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang memberikan keuntungan bagi negara dapat keistimewaan dalam kontrak blok migas.

"Kami tidak melihat seperti itu (Pertamina jadi prioritas). Dalam hal ini berprinsip siapa yang memberi keuntungan negara itulah yang harus dapat porsi," kata Chairul,  di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Rabu (1/10/2014).

Menurut Chairul, Pertamina memiliki kemungkinan mendapat kontrak migas yang akan habis masanya jika perusahaan energi plat merah tersebut memberi keuntungan untuk negara.

"kalau ada pihak lain yang bisa beri keuntungan buat negara lebih ya pihak lain. Itu prinsip lain," tutur Chairul.

Chairul mengaku sedang melakukan percepatan proses perpanjangan kontrak blok migas meski tidak mudah.Pasalnya, hal tersebut akan mempengaruhi produksi minyak pada blok migas yang akan habis masa kontraknya.

"Oh iya makanya keputusan tidak boleh lama. Keputusan di sektor migas bukan seperti balikkan telapak tangan. Ada hambatan yang perlu dipercepat," pungkasnya. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya