Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 2 terdakwa kasus kekerasan dan penganiayaan yang berujung tewasnya Afriand Caesar (16) siswa kelas X SMAN 3 Jakarta. Terdakwa JS dituntut 1 tahun 6 bulan pidana penjara, sedangkan W dituntut 3 tahun penjara.
"Tuntutan untuk si W sama dengan sidang sebelumnya (4 terdakwa, siswa SMA 3 yang lebih dulu divonis hakim). Sedangkan tersangka JS agak berbeda karena sudah ada permohonan maaf, tuntutannya 1 tahun 6 bulan," ujar Jaksa Yulia Sari usai persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2014).
Jaksa menilai, tuntutan terhadap terdakwa JS agak berbeda lantaran ada diversi (diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) dari pihak kejaksaan. Selain itu, menurut jaksa, orangtua korban pun telah memaafkan terdakwa JS. "Sudah adanya diversi dari kejaksaan. Dari orangtua korban pun sudah memaafkan," ucap Yulia.
Tuntutan jaksa itu sesuai dengan salah satu pasal dakwaan kepada kedua terdakwa yaitu pasal 80 UU Perlindungan Anak ayat 1 dan 3 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Sementara pengacara W yakni Hendarsam Marantoko enggan menanggapi tuntutan yang telah disampaikan oleh jaksa dalam sidang tertutup itu. Dia hanya mengatakan, pihaknya akan mengajukan pleidoi pada Senin 6 Oktober.
"Apanya yang ditanggapi. Besok Senin saja waktu pleidoi tanggapannya," singkat Hendarsam.
Dalam kasus ini, hakim juga menggelar sidang dengan perkara yang sama dengan terdakwa Dwiki Hendra (18) dengan agenda sidang pemeriksaan 5 saksi yaitu siswa SMA 3 yang mengikuti kegiatan pecinta alam yang akhirnya diduga menjadi penyebab meninggalnya Afriand Caesar.
Dalam kasus penganiayaan itu ada 9 orang pelaku, untuk 4 terdakwa di antaranya yakni KR, PU, TM, dan AM telah divonis, dengan hukuman percobaan 2 tahun dengan pidana penjara 1,5 tahun. Sedangkan 3 terdakwa lainnya yakni JS, W dan DW masih proses persidangan. Sementara 2 tersangka lainnya yakni M dan F berkasnya belum masuk ke pengadilan. (Ans)
Terdakwa Kekerasan SMA 3 Jakarta Dituntut 3 Tahun Bui
Pengacara terdakwa SMA 3 Jakarta menyatakan, akan mengajukan pleidoi pada Senin 6 Oktober.
diperbarui 02 Okt 2014, 19:35 WIBIlustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Biden Izinkan Ukraina Gunakan Senjata AS untuk Serang Wilayah Rusia, Perang Dunia III di Depan Mata?
Enggak Gampang Ditipu, 4 Zodiak Ini Jago Mendeteksi Kebohongan
Jepang Berencana Pakai Trem Otonom Buatan China untuk Angkut Wisatawan ke Kaki Gunung Fuji
Penonton MotoGP 2024 Tembus 3 Juta Orang, Balapan di Mandalika Peringkat Berapa?
Prediksi Harga Emas Minggu Ini, Terjun Bebas Lagi?
Mengenal Sate Ratu Jogja, Wisata Kuliner Hits di Jogja Wajib Dicoba
Maarten Paes Gajinya Berapa? Simak Profil Kiper Timnas Indonesia yang Jadi Termahal ke-3 di Asia
Penerapan Kembali Aturan Ganjil Genap Jakarta di Awal Pekan, Senin 18 November 2024
6 Momen Nathalie Holscher Video Call Sule Ucapkan Selamat Ultah, Adzam Siapkan Kue
Gading Marten Dikabarkan Punya Kekasih Baru, Gisella Anastasia Pilih Bungkam
VIDEO: Impor Mobil Tiongkok Meningkat Pesat di Afrika Selatan
Dharma Sebut Setelah Covid-19 Akan Ada Lagi Pandemi X