Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan dukungannya atas pilkada langsung. Karena itu, dirinya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas UU Pilkada yang telah disahkan DPR pada 26 September 2014 dini hari.
"Terus terang saya tidak setuju atas keputusan tersebut, saya tetap konsisten memilih pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan," kata SBY di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/10/2014) malam.
Sebagai wujud konsistensinya, SBY menegaskan telah menerbitkan 2 perppu. Yaitu Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubenur/Bupati/Walikota.
"Perppu ini sekaligus mencabut UU No 22 tahun 2014 yang mengatakan pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota yang mengacu pada pemilihan kepala daerah tak langsung oleh DPRD," imbuh SBY.
Selain itu, SBY juga menerbitkan Perppu Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menghapus tugas dan wewenang DPRD memilih kepala daerah.
"2 Perppu itu sebagai bentuk nyata wujud nyata saya bersama rakyat untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung," tukas SBY.
Rapat paripurna sebelumnya telah mengesahkan RUU Pilkada. Dalam rapat tersebut, pimpinan DPR mengesahkan UU Pilkada dengan opsi Pilkada tak langsung atau dipilih oleh DPRD. Hal ini dinilai imbas dari aksi Partai Demokrat yang melakukan aksi walk out dari ruang sidang.
Advertisement
Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, Presiden SBY menggelar rapat terbatas terkait pembahasan Perppu UU Pilkada sejak pukul 19.00 WIB, Kamis ini. Rapat baru berlangsung 30 menit, tiba-tiba Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Malik dan Komisioner KPU Juri Ardiantoro tiba di Kantor Presiden Jakarta.
Kamis malam ini, Presiden SBY bersama sejumlah Menteri melakukan rapat terbatas terkait Perppu UU Pilkada. Sejumlah menteri yang datang, yaitu Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan wakilnya Denny Indrayana, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Kapolri Jenderal Polisi Sutarman dan staf-staf khusus presiden. (Ans)