Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah meneken dan menerbitkan 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang Pilkada. Sejumlah kalangan menilai Perppu dapat diterbitkan jika negara dalam kondisi genting.
Menanggapi hal ini, SBY menjelaskan arti kegentingan yang membuat dirinya meneken 2 Perppu atas UU Pilkada tersebut. Menurut dia, langkah itu sesuai dengan putusan MK Nomor 138 /PUU-VII/2009.
"Putusan MK itu menjelaskan bahwa Perppu adalah subjektivitas presiden yang objektivitasnya dinilai oleh DPR ketika Perppu itu diajukan untuk mendapatkan persetujuan," kata SBY dalam jumpa pers di Istana Kepresiden, Jakarta, Kamis (2/10/2014) malam.
Dia menjelaskan, putusan MK itu sendiri mengisyaratkan akan kegentingan yang memaksa adanya Perppu. Yaitu jika kebutuhan hukum yang mendesak, terjadi kekosongan hukum, dan terjadinya ketidakpastian hukum.
"Berdasarkan putusan MK itu, saya dengan cermat menggunakan hak konstitusi untuk menerbitkan Perppu ini," tegas SBY.
Meskipun menurut MK, pendefinisian kegentingan yang memaksa adalah hak subjektiivitas presiden. Namun SBY tetap merumuskannya melalui pertimbangan yang matang. Yaitu mendengarkan aspirasi rakyat yang menolak pilkada tak langsung.
"Padahal saya berpandangan setiap perancangan undang-undang yang disusun haruslah mendapatkan dukungan dari masyarakat," tukas SBY.
Karena, lanjut SBY, sebuah undang-undang yang mendapat penolakan kuat dari masyarakat akan menghadapi tantangan dan permasalahan dalam implementasinya di lapangan. (Ans)
Alasan SBY Terbitkan 2 Perppu Terkait Pilkada
Sejumlah kalangan menilai Perppu dapat diterbitkan jika negara dalam kondisi genting.
diperbarui 02 Okt 2014, 23:02 WIBPresiden Susilo Bambang Yudhoyono. (Twitter.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Liga InternasionalLiverpool Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
9 10
Berita Terbaru
Cara Masak Ceker Mercon yang Pedas Menggigit dan Nikmat
Pria Ini Tewas Seketika Dicakar Kucing Kesayangan, Polisi: Bukan Kejahatan
Setop Impor Garam Konsumsi, KKP Kebut Bangun Modeling Industri Nasional
Bea Cukai Soetta Gagalkan Pengiriman Ratusan iPhone 16 Tanpa Izin, Langsung Dimusnahkan
Pandawara Adalah Kelompok Pemuda Inspiratif yang Menggerakkan Perubahan Lingkungan
Bobcat Adalah Kucing Liar Amerika Utara: Fakta Menarik dan Karakteristik Unik
Ganjar Pranowo Buka Suara Soal Keoknya Jagoan PDI Perjuangan di Pilgub Jateng
Tanggapi Aksi NewJeans Umumkan Pemutusan Kontrak, ADOR Tegaskan Tak Ada Pelanggaran
VIDEO: Lansia dan Anak-anak Pengungsi Banjir di Jember Rebutan Nasi Bungkus
Tata Kelola Impor Garam Bakal Diubah, Semua di Tangan Kemenko Pangan
Berbeda, Ini Aurat Wanita dalam Sholat dan di Luar Sholat Penjelasan Buya Yahya
VIDEO: Lerai Pertikaian Remaja, Petugas Kelurahan Cipinang Melayu Malah Diancam Sajam