Hakim Tolak Eksepsi Artha Meris Simbolon

Artha Meris Simbolon berjalan seusai mengikuti sidang di Pengadilan TIpikor, Jakarta, (2/10/14). (Liputan6.Com/Miftahul Hayat)

oleh Arny Christika Putri diperbarui 03 Okt 2014, 11:43 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Artha Meris Simbolon
Artha Meris Simbolon berjalan seusai mengikuti sidang di Pengadilan TIpikor, Jakarta, (2/10/14). (Liputan6.Com/Miftahul Hayat)
Artha Meris Simbolon berjalan seusai mengikuti sidang di Pengadilan TIpikor, Jakarta, (2/10/14). (Liputan6.Com/Miftahul Hayat)
Terdakwa kasus suap SKK Migas Artha Meris Simbolon menjalani sidang dengan agenda tanggapan hakim atas eksepsi terdakwa, Jakarta, (2/10/14). (Liputan6.Com/Miftahul Hayat)
Dalam persidangan ini, hakim menolak nota pembelaan yang diajukan terdakwa kasus suap SKK Migas Artha Meris Simbolon, Jakarta, (2/10/14). (Liputan6.Com/Miftahul Hayat)
Bos PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon didakwa dengan tuduhan telah menyuap Rudi Rubiandini dengan uang USD 522,5 ribu, Jakarta, (2/10/14). (Liputan6.Com/Miftahul Hayat)
Majelis Hakim memerintahkan JPU KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara suap SKK Migas berdasarkan surat dakwaan yang telah disusun, Jakarta, (2/10/14). (Liputan6.Com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta Artha Meris Simbolon berjalan seusai mengikuti sidang di Pengadilan TIpikor, Jakarta, (2/10/14). (Liputan6.Com/Miftahul Hayat)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya