Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan pemilikan asing sebesar 30 persen pada jenis usaha perkebunan yang awalnya akan dimasukkan ke dalam Undang-Undang Perkebunan dibatalkan. Sebagai gantinya, aturan pembatasan tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mengaku menyambut baik pembatalan tersebut. Menurut Suswono, aturan pembatasan tersebut memang lebih baik diatur dalam PP dan bukan melalui UU agar tidak bersifat menyeluruh.
"Karena jangankan orang mau investasi, infrastruktur saja belum siap. Apakah mungkin dibatasi hanya 30 persen terutama di daerah remote seperti itu. Artinya per wilayah juga harus dibedakan," ujar Suswono di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2014).
Untuk pengaturan dalam PP nantinya, lanjut Suswono, akan dirumuskan oleh menteri pada kabinet di pemerintahan yang akan datang. Sebab masa jabatan pemerintahan saat ini hanya tinggal beberapa hari saja.
"Pokoknya nanti diatur di PP, itu tugasnya menteri yang akan datang. Mungkin untuk lahan plasma sebesar 20 persen tetap berlaku di perkebunan," kata Suswono.
Suswono juga berharap, pemberlakuan PP ini nantinya tidak berlaku surut kepada perusahaan asing yang telah memiliki saham pada sektor perkebuhan lebih dari 30 persen. Hal ini guna menjaga kepastian hukum bagi investor asing tersebut.
"Yang namanya peraturan apalagi berkaitan dengan investasi, tentu tidak bisa berlaku surut. Karena nanti tidak ada kepastian usaha dan bisa menimbulkan gejolak. Mungkin kecuali nanti setelah berakhir (masa kontrak)," tandasnya.
Pada 2013 luas total perkebunan kelapa sawit Indonesia diperkirakan mencapai 10 juta hektar (ha). Dari jumlah tersebut, 44 persennya merupakan perkebunan rakyat. Saat ini ada sekitar 2,2 juta petani yang menggantungkan hidup dari pertanian kelapa sawit.
"Perkebunan rakyat ini rata-rata tanamannya sudah tua, perlu peremajaman dan manajeman yang baik, pemupukan baik. Kalau swasta responnya sudah baik. Ada 200-an perusahan swasta sudah daftar ISPO," tandasnya. (Dny/Ahm)
Alasan Mentan Dukung Pembatasan Asing di Perkebunan lewat PP
Menteri Pertanian, Suswono mengatakan, aturan pembatasan kepemilikan asing di sektor perkebunan nanti diatur di PP.
diperbarui 03 Okt 2014, 13:18 WIBMantan Menteri Pertanian Suswono (Foto: Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cerita Fasilitator Rumah BUMN BRI Pekalongan yang Sukses Dampingi Pelaku UMKM
Upaya Pencarian dan Penyelamatan Korban Pesawat Jeju Air Terus Dilakukan
Liu Yanhan Yakin Jakarta Livin Mandiri Bisa Juara PLN Mobile Proliga 2025
Hasil BRI Liga 1 Persita Tangerang vs PSM Makassar: Dapat Kartu Merah, Pendekar Cisadane Lakoni Comeback Spektakuler
Korban Tewas Kecelakaan Jeju Air di Korea Selatan Jadi 120 Orang, Baru 2 Orang Dikabarkan Selamat
1000 UMKM Naik Kelas Berkat Rumah BUMN BRI Pekalongan
26 Kantong Parkir Saat Malam Tahun Baru Semarak Jakarta Mendunia di Jalan Sudirman-Thamrin
University of New South Wales di Australia Jadi Universitas Pertama di Asia Pasifik Pakai AI
Pesawat Jeju Air Kecelakaan, Keluarga dan Kerabat Penumpang Penuhi Bandara Muan Korea Selatan
Sutradara Home Alone Sebut Adegan Ikonik Ini Aslinya Kecelakaan dalam Syuting
Ingin Kembali ke Timnas Indonesia Setelah Absen Lebih dari 3 tahun, Ezra Walian: Saya Buktikan dengan Aksi, Bukan Kata-kata
Suku di Sulawesi Ini Adopsi Huruf Korea untuk Selamatkan Bahasanya