Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan pemilikan asing sebesar 30 persen pada jenis usaha perkebunan yang awalnya akan dimasukkan ke dalam Undang-Undang Perkebunan dibatalkan. Sebagai gantinya, aturan pembatasan tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mengaku menyambut baik pembatalan tersebut. Menurut Suswono, aturan pembatasan tersebut memang lebih baik diatur dalam PP dan bukan melalui UU agar tidak bersifat menyeluruh.
"Karena jangankan orang mau investasi, infrastruktur saja belum siap. Apakah mungkin dibatasi hanya 30 persen terutama di daerah remote seperti itu. Artinya per wilayah juga harus dibedakan," ujar Suswono di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2014).
Untuk pengaturan dalam PP nantinya, lanjut Suswono, akan dirumuskan oleh menteri pada kabinet di pemerintahan yang akan datang. Sebab masa jabatan pemerintahan saat ini hanya tinggal beberapa hari saja.
"Pokoknya nanti diatur di PP, itu tugasnya menteri yang akan datang. Mungkin untuk lahan plasma sebesar 20 persen tetap berlaku di perkebunan," kata Suswono.
Suswono juga berharap, pemberlakuan PP ini nantinya tidak berlaku surut kepada perusahaan asing yang telah memiliki saham pada sektor perkebuhan lebih dari 30 persen. Hal ini guna menjaga kepastian hukum bagi investor asing tersebut.
"Yang namanya peraturan apalagi berkaitan dengan investasi, tentu tidak bisa berlaku surut. Karena nanti tidak ada kepastian usaha dan bisa menimbulkan gejolak. Mungkin kecuali nanti setelah berakhir (masa kontrak)," tandasnya.
Pada 2013 luas total perkebunan kelapa sawit Indonesia diperkirakan mencapai 10 juta hektar (ha). Dari jumlah tersebut, 44 persennya merupakan perkebunan rakyat. Saat ini ada sekitar 2,2 juta petani yang menggantungkan hidup dari pertanian kelapa sawit.
"Perkebunan rakyat ini rata-rata tanamannya sudah tua, perlu peremajaman dan manajeman yang baik, pemupukan baik. Kalau swasta responnya sudah baik. Ada 200-an perusahan swasta sudah daftar ISPO," tandasnya. (Dny/Ahm)
Alasan Mentan Dukung Pembatasan Asing di Perkebunan lewat PP
Menteri Pertanian, Suswono mengatakan, aturan pembatasan kepemilikan asing di sektor perkebunan nanti diatur di PP.
diperbarui 03 Okt 2014, 13:18 WIBMantan Menteri Pertanian Suswono (Foto: Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dampak Buruk Polusi Udara, Kenali Gejala Bronkitis pada Anak
5 Golongan Manusia yang Rajin Puasa tapi Masuk Neraka, Apa Penyebabnya?
Timses Ridwan Kamil-Suswono Gelar Doa Bersama di Masa Tenang Pilkada Jakarta 2024
Simak, Profil Cagub dan Cawagub Pilkada 2024 Sulawesi Tenggara
Badan Gizi Nasional Ungkap Pentingnya Program Makan Bergizi Gratis, Salah Satunya Mencegah Bencana Demografi pada 2045
Mabes Polri Kirim Brimob untuk Pengamanan Pilkada Dompu, Kenapa?
Taubat Pasti Diterima Allah, tapi yang Seperti Ini Kata Gus Baha
Atta Halilintar Rela Kehujanan di Acara Kampanye Krisdayanti, Disebut Menantu Idaman
Menko Polkam Minta AKP Dadang Iskandar Dihukum Berat
Mengintip Profil Paslon Pilgub Sulawesi Selatan 2024 dan Riwayat Pendidikannya
Bahaya Tanam Pohon di Lintang Tinggi, Bikin Pemanasan Global Makin Parah
Hari Tenang Pilwalkot 2024, Kota Semarang Bersih dari APK