Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana diperiksa jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung. Dia memberikan keterangan sebagai saksi atas dugaan gratifikasi di kementerian yang dipimpinnya.
"Posisi saya adalah sebagaimana saksi. Saksi ada 2, terkait yang mengetahui faktanya dan saksi menyangkut pemeriksaan internal," kata Denny usai diperiksa di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Denny menjelaskan, kasus gratifikasi yang melilit 2 anak buahnya yakni mantan Direktur Perdata Lilik Sri Hariyanto dan Kasubdit Badan Hukum (Notariat) Nur Ali itu berawal dari pemeriksaan tim internal Kemenkum HAM. Kasus itu lalu diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun diserahkan Kejagung.
"Mendapat aduan dari notaris yang dimintain duit. Diperiksa secara internal, ngaku duitnya, kita amankan dan diserahkan ke KPK. KPK proses dan kasus diserahkan ke Kejagung," ujar Denny.
Denny yang mengenakan kemeja batik merah marun lengan panjang diperiksa sekitar 1 jam 30 menit dengan pengawalan 2 asistennya.
"Saya dan Ronny (Staf Wamenkumham Zamrony) untuk mendalami bagaimana kasus ini awalnya. Ada pengaduan masyarakat. Kita periksa duitnya, lalu kita ambil. Jadi, kita ini bagian yang membongkar," kata dia.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 2 tersangka. Mereka adalah Mantan Direktur Perdata Lilik Sri Hariyanto dan Kasubdit Badan Hukum (Notariat) Nur Ali. Diduga keduanya menerima uang suap terkait penempatan notaris sebesar Rp 125 juta.
Nur Ali ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 71/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014. Sementara Lilik Sri Hariyanto menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 72/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014. (Ado)
Advertisement