Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) akan segera diserahkan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Langkah ini dilakukan agar ada kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, walikota, dan bupati secara langsung.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (3/9/2014), langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Perppu terkait UU Pilkada mendapat sambutan positif dan didukung masyarakat. SBY sebelumnya dihujat karena sikap Partai Demokrat dalam pengesahan UU Pilkada yang memilih kepala daerah melalui DPRD.
Media sosial #terimakasihsby pun menjadi trending topic. Banyak dari pengguna Twititer mengungkapkan terima kasihnya kepada SBY.
Bahkan hasil lembaga survei menyebutkan, mayoritas publik mendukung SBY mengeluarkan Perppu Pilkada langsung.
Dari temuan survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) sebanyak 75,20 % responden mendukung Presiden SBY mengeluarkan Perppu mengembalikan Pilkada secara langsung. Namun publik sadar bahwa Perppu yang dikeluarkan rawan ditolak DPR yang kini dikuasai Koalisi Merah Putih.
Peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI) menilai, sudah saatnya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri membuka diri dan bekerjasama dengan SBY. Hal ini bisa menjadi salah satu jalan mayoritas di DPR membela Perppu menjadi undang-undang. (Mvi)
Baca juga:
SBY Pajang Foto Teken Perppu Pilkada di Twitter
Advertisement
Alasan SBY Terbitkan 2 Perppu Terkait Pilkada