Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan 2 Perppu sekaligus untuk mengembalikan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan secara langsung.
Menurut Presiden terpilih Joko Widodo atau Jokowi, Perppu itu tak bisa dikaitkan dengan akan mendekatnya Partai Demokrat ke Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
"Apa hubungannya (dengan Partai Demokrat)? Urusan kita itu dengan pilkada langsung. Kita akan berjuang untuk pilkada langsung. Ini masih proses," ujar Jokowi di Balaikota, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Jokowi sendiri mengaku pesimis Perppu itu akan disahkan DPR. "Kalau dihitung-hitung koalisinya sedikit kan, tapi ya yang mutusin sana (DPR), tanya ke sana," tegas Jokowi.
Dua Perppu yang diterbitkan Presiden SBY terkait Undang-Undang Pilkada. Perppu itu sudah ditandatangani SBY. Menurut SBY, penerbitan perppu ini sesuai putusan MK Nomor 138 /PUU-VII/2009.
"Putusan MK itu menjelaskan bahwa Perppu adalah subjektivitas Presiden yang objektivitasnya dinilai oleh DPR ketika Perppu itu diajukan untuk mendapatkan persetujuan," kata SBY dalam jumpa pers di Istana Kepresiden, Jakarta, Kamis (2/10/2014) malam.
SBY menjelaskan, putusan MK itu mengisyaratkan akan kegentingan yang memaksa adanya Perppu. Yaitu jika kebutuhan hukum yang mendesak, terjadi kekosongan hukum, dan terjadinya ketidakpastian hukum.
"Berdasarkan putusan MK itu, saya dengan cermat menggunakan hak konstitusi untuk menerbitkan Perppu ini," tegas SBY. (Yus)
Energi & Tambang